BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan sedang mengkaji regulasi atau aturan untuk menekan mafia tanah yang memanfaatkan izin memanfaatkan tanah negara (IMTN) pasca, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN).
Wali Kota Rizal Efffendi mengatakan, aturan tersebut nantinya akan terintegrasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat hukum dalam sistem terpadu, sehingga tidak ada lagi mafia atau oknum-oknum yang memalsukan IMTN. “Sistem ini masih tengah kami siapkan,” ujar Rizal Effendi.
Dia mengungkapkan, aturan baru tersebut nantinya tidak akan tumpang tindih dengan Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang IMTN. Karena keberadaannya akan memperkuat, khususnya dalam pengawasan penerbitkan IMTN karena melibatkan BPN dan aparat. Dia mengakui, memang belakangan Perda IMTN justru banyak dikeluhkan masyarakat karena banyak terjadi tumpang tindih lahan. Meski begitu, Perda tersebut tidak akan dicabut. Karena sebenarnya keberadaannya mempermudah mengurus sertifikat tanah.
“Kita mau aturan itu untuk untuk pengawasan. Kalau Perda IMTN kan sebenarnya sudah klir, untuk memudahkan pengurusan sertifikat. “pa yang dikeluhkan masyarakat itu karena ada oknum-onum yang memalsukan IMTN, ini yang kita coba antisipasi. Makanya harus melibatkan aparat hukum untuk melakukan pengawasan,” akunya.
Rizal juga mengingatkan, kepada para camat dan lurah yang berbatasan langsung dengan wilayah IKN agar tidak ikut bermain-main dalam pengadaan lahan. “Saya minta camat dan lurah harus jeli, jangan sampai ikut terlibat dalam mencari-mencari lahan didekat IKN dengan memanfaatkan jabatan,” akunya.
Dikatakan Rizal, ada beberapa wilayah Balikpapan yang berbatasan langsung dengan IKN yakni Kariangau, Karang Joang, dan Teritip. Lahan pada ketiga kelurahan tersebut saat ini menjadi incaran spekulan tanah.
“Jangan main-main dengan lahan, karena sudah banyak pejabat kita yang tersangkut hukum karena proses pengadaan lahan,” tuturnya.
Selain itu, Rizal juga mengingkatkan dalam pengurusan IMTN agar bisa dicermati dengan baik, jangan sampai ada tumpang tindih lahan yang akan berdampak pada permasalahan hukum. “Cek dengan betul dengan kepemilikan lahannya, agar terhindar dari proses hukum,” pungkasnya. (dan/vie)