BALIKPAPAN - Jajaran Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang menjual cewek di bawah umur, Minggu (19/1) malam.
Dalam kasus tersebut polisi berhasil meringkus satu pelaku yang berperan sebagai muncikari bernama Rahmadi (22) warga Kampung Baru Balikpapan Barat dan dua perempuan berinisial JM yang masih berusia 15 tahun dan JM yang berumur 18 tahun. Keduanya sebagai korban perdagangan manusia.
Pengungkapan tersebut bermula adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya praktik prostitusi melalui media sosial. Mendapatkan informasi tersebut Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Noval Forestiawan langsung memimpin penyelidikan.
Benar saja, Minggu (19/1) malam di salah satu hotel berbintang di kawasan Jalan A Yani petugas mendapatkan informasi adanya transaksi prostitusi online yang memperjualbelikan perempuan di bawah umur.
Sekira pukul 21.00 Wita petugas melihat gerak gerik mencurigakan terhadap seorang pria yang belakangan merupakan tersangka perdagangan orang. Selain itu petugas juga mendapati dua perempuan yang tengah ditawarkan kepada lelaki hidung belang.
"Jadi pelaku memang sering menawarkan wanita di bawah umur. Kami dapat informasi kemudian lakukan lidik di salah satu hotel ada transaksi kemudian kita tangkap dengan barang bukti HP yang berisi transaksi percakapan," ungkap Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, Selasa (21/1) siang.
Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara menjajakan wanita muda untuk melakukan hubungan badan dengan lelaki hidung belang melalui chating via WhatApp. "Modusnya melalui whatsapp," ucap Turmudi.
Untuk sekali kencan, sang mucikari mematok harga bervariasi dari Rp1,5 juta hingga Rp1,9 juta. "Jadi muncikari minta uang DP (down payment, Red) dulu baru nanti ketemu di salah satu tempat yang sudah disepakati lalu ditunjukan wanita yang ditawarkan baru dibayar penuh. Usai sepakat pelaku baru meninggalkan tempat," bebernya.
Praktik haram tersebut diketahui sudah berjalan satu tahun terakhir. "Saksi korban ada dua orang, satunya umur 15 tahun dan satunya lagi 18 tahun," sebutnya.
Pelaku mendapatkan wanita yang bisa dijual dengan cara berkenalan di media sosial dengan mengiming-imingi sesuatu. "Mungkin juga korban terdesak masalah ekonomi disitulah muncul penawaran oleh pelaku. Sementara pelaku masih merekrut wanita di Balikpapan," tandasnya.
Atas perbuatannya, Rahmadi dijerat pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (pri/ono)