PENAJAM - Dua tenaga harian lepas (THL) Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang positif narkoba masih diberi toleransi. Sehingga tidak langsung diberhentikan. Kepala Satpol PP PPU Adriani Amsyar mengatakan, dua stafnya berstatus THL tersebut dimintai klarifikasi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Hari ini (kemrin, Red.) dua orang ini kami panggil untuk ditelusuri lebih lanjut oleh PPNS. Apakah yang bersangkutan benar-benar pengguna narkoba atau minum obat karena sakit,” kata Adriani Amsyar pada media ini.
Meskipun dua orang ini terbukti pengguna narkoba dan memberikan pengakuan, Adriani Amsyar mengaku, tetap akan memberikan toleransi. Perpanjangan kontrak kerja sebagai THL tetap akan diperpanjang. Namun, perpanjangan kontraknya tidak langsung setahun. “Kalau terbukti mengonsumsi (narkoba), untuk perpanjangan kontrak kerja masih ditoleransi. Tapi, ada batas waktunya, tiga sampai enam bulan,” ujarnya.
Tiga sampai enam bulan untuk pembinaan kepada THL Satpol PP yang positif narkoba. Adriani Amsyar menyatakan, setelah pembinaan tersebut keduanya akan menjalani tes urine. “Itu berikan tolerasi, sebagai bentuk pembinaan. Jadi, waktu tiga smapai enam bulan, mereka akan tes urine lagi. Kalau terbukti lagi positif narkoba atau tidak berubah, kita putus kontraknya,” tutur dia.
Adriani Amsyar mengungkapkan, tes urine yang dilakukan pada 2019 lalu, terdapat satu THL Satpol PP terindikasi pengguna narkoba. Namun, setelah klarifikasi, ternyata yang bersangkutan pernah mengonsumsi obat sakit. “Tahun lalu juga ada yang positif berdasarkan hasil tes urine. Tapi, ternyata yang bersangkutan mengonsumsi obat sakit. Nah, tes urine kemarin, orang ini hasilnya negatif,” tandasnya. (kad/rus)