Tak Berizin, Pasar Beler Diratakan dengan Tanah

- Jumat, 24 Januari 2020 | 13:39 WIB
Pasar Beler di Jalan Zainal Arifin, di Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah dibongkar petugas Satpol PP menggunakan alat berat.
Pasar Beler di Jalan Zainal Arifin, di Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah dibongkar petugas Satpol PP menggunakan alat berat.

BALIKPAPAN–Puluhan petugas Satpol PP dibantu tim gabungan TNI-Polri melakukan pembongkaran sebanyak 156 kios Pasar Beler, di Jalan Zainal Arifin, RT 48 Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, pada Kamis (23/1) lalu sekira pukul 09.00 wita.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli, pembongkaran pasar tersebut, karena bangunan pasar semi permanen itu tidak mengantongi izin. Pasalnya, sudah beberapa kali Pemerintah Kota Balikpapan memberikan teguran, namun tak pernah diindahkan.

“Pemkot melalui surat wali kota sudah menegur, bukan tegur lagi tapi meminta untuk menghentikan. Tetapi aktivitas berjalan terus,” ujar Zulkifli kepada Balikpapan Pos.

Menurutnya, sebenarnya pemkot telah mengkaji dari berbagai aspek terkait keberadaan pasar rakyat tersebut, sejak dibangun. Namun, dari hasil kajian teknis dianggap tak memenuhi kelayakan, sehingga tak dikeluarkan izin.  “Bangunan ini sudah terbangun tiga tahun lalu, bayangkan, tapi kita tegur dengan pernyataan surat wali kota, intinya ada dua, bahwa menyatakan tidak mungkin memberikan izin karena sudah dikaji dari berbagai aspek teknis,” terangnya.

Adapun pembongkaran bangunan pasar rakyat tersebut, mengacu pada Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 188-45-369/2019 tanggal 19 Desember 2019 dan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum.

“Jadi tidak mungkin memberikan izin dari kajian berbagai aspek dan kedua minta berhenti dari upaya membangun. Intinya kan ada perda, jadi perda kita semuanya ada aturan. Karena masa bangunan sebesar ini tidak perlu ada izin,” ujarnya.

Disamping itu lanjutnya, Kota Balikpapan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) dan pintu gerbang Kaltim, sudah seharusnya tidak boleh ada bangunan yang berdiri tanpa izin. Kata dia, semua harus tertib berdasarkan aturan yang ada. 

“IKN juga salah satunya, masa di IKN mau semaunya membangun, jadi tertiblah. IKN itu salah satu. Motivasi saja. Saya selalu sampaikan ke masyarakat jangan saat membangun seolah-olah tidak ada pemerintah, tidak ada aturan semau-maunya. Nah ini yang mau saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Balikpapan,” akunya.

Kendati begitu dia tak menyalahkan, para pedagang, karena selama ini hanya melakukan aktivitas berjualan. Karena seharusnya, pemilik bangunan yang bertanggungjawab, setelah pembongkaran yang dilakukan.

“Sebenarnya pedagang tidak terlalu salah, karena pedagang cuma tahunya berjualan, nah mestinya pemilik ini yang melindungi pedagang. Jadi kalau dirikan kios, kios yang berizinlah,” akunya. Sementara itu, para pedagang mengucapkan terima kasih kepada wali kota, atas pembongkaran yang telah dilakukan oleh petugas gabungan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Balikpapan khususnya Pak Wali Kota sudah memberdayakan masyarakat kecil,” ujar Koordinator Pedagang, Eddy. Dimana tujuan dibangunanya pasar ini untuk menampung pedagang-pedagang yang berjualan di tepi jalan untuk diakomodir di dalam kawasan, serta untuk membantu warga sekitar mencari kebutuhan pokok yang tidak perlu harus jauh-jauh.

“Ya kami terima kalau memang dibongkar, karena ini tugas pemerintah, tapi untuk langkah ke depanya masih kami koordinasikan lagi dengan para pedagang,” akunya.

Dalam kesempatan itu, Eddy juga mempertanyakan legalitas petugas yang memutuskan aliran listrik dimasing-masing kios. Karena petugas tersebut, hanya menggunakan dasar permohonan dari Pemerintah Kota Balikpapan.

“Tapi dia tidak bisa menunjukkan surat tugas, dia langsung copot (memutus). Dasarnya adalah permohonan dari pemerintah kota melalui Satpol PP. Tapi itu kan dua hal yang berbeda, surat permintaan Satpol PP untuk membongkar dan surat tugas, tugasnya. Karena kita tidak tahu apakah benar petugas itu petugas PLN atau bukan,  Tapi nyatanya, petugas ini mencopot dulu tanpa bisa menunjukkan surat tugasnya,” jelasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X