Pelaku Mengaku Dua Kali "Coblos" Korban

- Sabtu, 25 Januari 2020 | 13:35 WIB

BALIKPAPAN-Terdakwa Hendra (38) warga Jalan Tanjung Pura, Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Kota, yang terjerat kasus pencabulan terhadap ABG berinisial OR (14), kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Informasi yang dihimpun Balikpapan Pos, Kamis (23/1) siang, sidang yang digelar tertutup itu mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Dan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan mengungkapkan dua kali melakukan perbuatan cabul kepada korban.

"Sudah rampung sidang pemeriksaan terdakwa. Terdakwa mengaku dua kali melakukan perbuatan cabul kepada korban. Jadi sidang minggu depan sudah memasuki tuntutan," ujar kuasa hukum yang mendampingi korban, Ideham Alaik SH.

Ditambahkannya lagi, meskipun terdakwa mengaku hanya dua kali melakukan perbuatannya, tapi yang pasti sudah mengakui perbuatannya. "Tidak masalah meskipun katanya hanya dua kali, yang pasti sudah mengaku," tambahnya.

Diungkapkannya lagi, saat ini kliennya pun sudah melahirkan dan usia anaknya sudah satu bulan. Oleh karena itu, dia pun berharap jaksa bisa menuntut terdakwa semaksimal mungkin, karena yang disangkakan, Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76 D dan 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kesatu atas UU RI tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui, Hendra meniduri OR warga Muara Rapak, Balikpapan Utara, hingga hamil. Terdakwa melakukan pencabulan sejak Oktober 2018 yang lalu sampai Juli 2019. Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di seputaran Muara Rapak.

Setelah OR hamil, barulah kasus ini terkuak ke permukaan. Pihak keluarga korban yang tidak terima, langsung melaporkan Hendra ke Polres Balikpapan hingga diamankan dan diperiksa di Unit PPA Satreskrim Polres Balikpapan, dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan. (gan/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X