Karena Tak Bersertifikat, Lahan Milik Pemkab Rawan Diklaim Warga

- Senin, 27 Januari 2020 | 10:20 WIB
PENGELOLAAN ASET: Ratusan bidang aset tanah milik Pemkab PPU belum bersertifikat, termasuk aset tanah yang ada di kawasan pemerintahan.
PENGELOLAAN ASET: Ratusan bidang aset tanah milik Pemkab PPU belum bersertifikat, termasuk aset tanah yang ada di kawasan pemerintahan.

PENAJAM- Aset lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) yang belum bersertifikat cukup banyak. Berdasarkan data Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) aset tanah milik Pemkab yang telah bersertifikat sebanyak 291 bidang dan 292 bidang yang belum bersertifikat. Kemudian aset tanah di bawah jalan juga diwajibkan oleh pemerintah pusat untuk disertifikatkan. Untuk aset tanah di bawah jalan diperkirakan 832 bidang. Jadi, total keluruhan aset tanah sebanyak 1.415 bidang.

Data aset tanah yang dimiliki Dinas Perkim dan Badan Keuangan (BK) PPU terdapat perbedaan. Bauk itu jumlah aset maupun yang bersertifikat. Data aset tanah yang tercatat di BK sebanyak 1.106 bidang. Jumlah aset ini telah termasuk aset tanah di bawah jalan. Dari 1.106 bidang tersebut yang bersertifikat sebanyak 75 bidang.

Kepala Dinas Perkim PPU Riviana Noor mengungkapkan, aset tanah milik pemerintah yang belum bersertifikat cukup banyak tanah sekolah dan puskesmas. Dinas Perkim telah melakukan pemetaan aset daerah secara keseluruhan setiap kecamatan. Pemetaan tersebut dilakukan untuk memastikan dokumen kepemilikan tanah. Apakah dalam bentuk segel atau surat kepemilikan tanah (SKT).

Untuk pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus dipastikan tanah tersebut dilengkapi dengan dokumen kepemilikan. Baik itu segel, peta bidang dan bukti pembelian atau pelepasan hak dari warga. Dinas Perkim bertugas untuk pengurusan sertifikat aset tanah daerah terlebih dahulu melakukan identifikasi berka dan identifikasi lapangan sebelum mengajukan sertifikat ke BPN.

“Penurusan sertifikat itu bertahap prosesnya. Yakni, mengidentifikasi berkas, setelah itu tinjau lapangan memastikan batas tanah dan memastikan apakah ada sengketa atau tidak. Kalau sudah dianggap clear atau bebas dari sengketa, baru kita usulkan ke BPN,” kata Riviana Noor pada media ini.

Salah satu tanah milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat. Yakni lahan yang ada di kawasan pemerintahan. Luasan lahan kawasan pemerintah diperkirakan 120 hektare dan telah termasuk lahan perkantoran instansi vertikal. tapi, lahan yang dihibahkan ke instansi vertikal telah bersertifikat, seperi Polres, Kodim 0913/PPU, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNS dan Pengadilan Agama.

Tapi, lahan perkantoran organisasi perangkat daerah (OPD) belum bersertifikat dan termasuk lahan hutan kota. Lahan seluruh kawasan pemerintahan akan diusulkan sertifikat dalam bentuk HPL atau hak pengelolaan. Jadi, kawasan pemerintahan hanya ada satu sertifikat. “Kalau sertifikat HPL, itu nantinya aset tanah di bawah jalan juga masuk,” terangnya.

Dinas Perkim menargetkan pengurusan sertifikat untuk 12 bidang tanah tahun anggaran 2020. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 100 juta. Untuk biaya pengurusan sertifikat tanah di BPNS sebesar Rp 3,5 juta per hektare. Dari 12 bidang tanah yang akan diajukan untuk sertifikat yakni, lahan Pasar Induk Penajam di Kelurahan Nenang, SDN 039 Penajam di Kelurahan Penajam, SDN 040 Penajam di Nenang, SMPN 12 PPU di Waru, Rusunawa di Penajam, lahan kawasan pemerintahan di Kelurahan Nipah-Nipah dan lahan kampung ternak Trunen di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.

“Tahun ini 12 bidang tanag yang ditargetkan untuk sertifikat. Kalau tahun lalu kita juga targetkan 12 bidang tanah, tapi yang terbit sertifikat hnaya tujuh bidang. Kalau anggaran tahun ini tidak cukup, kita akan ajukan di APBD Perubahan,” ujarnya.

Aset tanah milik pemerintah daerah masih banyak yang belum memiliki bukti kepemilikan. Sehingga rawat diklaim oleh warga. Salah satunya, aset tanah sekolah yang pada awalnya dihibahkan oleh warga. Namun, kemudian hari, lahan tersebut digugat oleh ahli waris. Seperti lahan yang ada di belakang SDN 014 Penajam di Kelurahan Nipah-Nipah dan lapangan Gunung Setelang, SDN 026 Penajam. Sementara lahan SMPN 11 PPU di Desa Labangka, Kecamatan Babulu yang berproses hingga pengadilan. Pada 2017, Pemkab PPU kalah di pengadilan sehingg wajib membayar ganti rugi kepada hali waris sebesar Rp 1 miliar.

Riviana Noor menyatakan, tingkat kerawanan gugatan tanah yang sebelumnya dihibahkan warga untuk kepentingan umum, karena tidak memiliki bukti kepemilikan tanah. Seperti, segel dan sertifikat. Karena, bukti hibah dari warga tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. “Itu juga kelemahannya. Dulu kan orangtuanya menghibahkan untuk bangun sekolah atau fasilitas umum lainnya. Tapi, belakangan ahliwaris menggugat. Sementara kita tidak punya dokumen kepemilikan, minimal segel. Kalau kita hanya pegang surat hibah, itu tidak kuat secara hukum. Kalau ahli warisnya datang menggugat dan membawa segel, pasti kita kalah. Nah, hal seperti ini yang kita antisipasi kedepan. Kita berupaya aset tanah derah disertifikatkan,” ujarnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan PPU Amrullah mengungkapkan, aset tanah milik Pemkab PPU yang tidak memiliki bukti kepemiliki, baik itu dalam bentuk sertifikat maupun segel jumlahnya lebih banyak. Aset tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan tersebut rata-rata aset tanah limpahan dari Kabupaten Paser. Karena pada 2002, PPU pisah dari Kabupaten Paser, secara otomatis aset milik pemerintah juga di limpahkan. Namun, pelimpahan tersebut tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan.

“Aset tanah yang diserahkan oleh Kabupaten Paser banyak yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan. Terutama aset lahan sekolah dan puskesmas. Karena waktu itu, kita hanya diberi daftar atau list asetnya saja. Nah, ini yang akan kita telusuri kembali ke Paser,” ujarnya.

Amrullah menyatakan, Pemkab PPU akan meminta berupa surat pernyataan bahwa dokumen kepemilikan tanah tersebut tidak diterbitkan di Kabupaten Paser. Surat pernytaan tersebut akan dijadikan dasar untuk pengurusan surat-sirat kepemilikan tanah di PPU. “Kalau sduah ada surat pernytaan kalau dokumen tdika terbitkan di Paser, itu akan jadi dasar bagi kita. Nantinya, Sekkab akan membuat surat pernyataan bahwa aset tanah tersebut milik daerah. Kemudian diajukan di kelurahan/desa untuk diterbitkan segel,” tuturnya. (kad/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X