Tipiter Bongkar Penjualan Hewan Dilindungi

- Rabu, 29 Januari 2020 | 14:22 WIB
DISITA: Sejumlah hewan dilindungi diamankan oleh Unit Tipiter Polresta Balikpapan, dari tangan para pedagangnya.
DISITA: Sejumlah hewan dilindungi diamankan oleh Unit Tipiter Polresta Balikpapan, dari tangan para pedagangnya.

BALIKPAPAN - Adanya penjualan hewan dilindungi melalui media sosial (medsos) facebook (FB) di wilayah Balikpapan membuat Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada Kamis (23/1) lalu, polisi berhasil mengungkap adanya penjualan hewan dilindungi berupa Beruang Madu di kawasan Jalan Soekarno-Hatta Km 3, Balikpapan Utara. Di sana petugas berhasil mengamankan satu ekor anak Beruang Madu berusia 4 bulan, dengan seorang tersangka berinisial AAM (29) warga Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.

Dari hasil penyelidikan dan pengakuan AAM rupanya beruang madu tersebut dikirim dari Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar). Dia memesan kepada seseorang melalui medsos FB bernama akun Vika Animalove. Tak ayal pihak kepolisian pun langsung melakukan pengejaran terhadap pemilik akun tersebut.

"Pengungkapan ini kami lakukan secara undercover by, dengan control delivery, ketika hendak transaksi kami amankan pelakunya," ungkap Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi. 

Tak hanya mengamankan AAM. Dari hasil pengembangan polisi kembali mengamankan dua pelaku lainnya berinisial AD (27) warga Balikpapan Tengah dan MK (32) warga Samarinda. Keduanya kedapatan menjual hewan dilindungi berupa kucing hutan jenis blacan dan musang binturung.

"Ada beberapa hewan yang kami amankan diantaranya beruang madu dalam kondisi sakit, kucing hutan blacan, musang binturung, ada juga musang martin," beber Turmudi.

Menurut Turmudi, hewan dilindungi ini berasal dari hutan di wilayah Kalimantan Timur. Sistem penjualan dipasarkan secara online.

"Ada pesanan, baru dikirim. Penjualannya sistem online. Kami juga masih mendalami," jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal perdagangan hewan dilindungi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. "Rencananya hewan-hewan ini kita serahkan ke BKSDA," pungkasnya. (pri/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X