Tak Diberi Uang Bensin, Suami Tonjok Mata Bininya, Tuh Biru..!!

- Kamis, 6 Februari 2020 | 11:17 WIB
Korban dengan kondisi mata membiru.
Korban dengan kondisi mata membiru.

TANA PASER – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Paser. Tepatnya di Km 4 Kecamatan Tanah Grogot. Suami bogem istri lantaran percekcokan. Gara-garanya soal uang penjualan bensin. Sang suami yang berinisial AA, terpaksa menonjok istrinya berisinial MG karena tidak diberi uang penjualan bensin Rp 400 ribu.  

Menurut Kanit PPA Polres Paser Aipda Suryaning, suaminya marah sehingga terjadi perang mulut. Bahkan sampai terjadilah pemukulan. Ini karena istri tidak memberikan yang bensin.  

"Cekcok tersebut dipicu lantaran sang istri tidak memberikan duit Rp 400 ribu hasil menjual bensin kepada suaminya. Berdasarkan pengakuan istri, karena memang sebelumnya sang suami sudah minta Rp 100 ribu. Mungkin karena untuk memutar modal jual bensinnya itu, maka istrinya tidak memberikan kepada suaminya lagi," ungkap Aipda Suryaning.

Nah pada saat kejadian tersebut, ada warga yang mendengar dan mengatakan bahwa ada percekcokan dan bahkan ada yang teriak meminta tolong. Saat didatangi saksi yang mendengar, langsung mrndatangi tempat kejadian dan mencoba melerai agar suami yang memukul istrinya tidak kembali melakukan pemukulan.

Lantaran dipukul, wajah istri memar dan langsung dilarikan ke Mapolres Paser sekaligus melapor kejadian kekerasan dalam rumah tangga tersebut. "Dari memar di mukanya, pihak kepolisian tidak diterangkan berapa kali dipukul. Namun suami korban mengaku memukul dengan cincin akik,” sambung Aipda Suryaning.

Untuk diketahui, pasangan AA dan MG sudah menjalin rumah tangga selama dua tahun dan dikarunai satu anak. Sehari-hari, keduanya menjalani profesi sebagai pedagang. Sebelum tinggal di Km 4, keduanya pernah tinggal di Desa Senaken. “Saat ini pelaku (suami) sudah ditahan di Polres Paser. Dengan kekerasan yang dilakukan, si pelaku dikenakan undang-undang 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Rumah Tangga. Ancamannya lima tahun penjara dan denda 15 juta,” pungkasnya. (bp-1/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X