INGAT..!! Kapal Asing Wajib Masuk Zona Karantina

- Jumat, 7 Februari 2020 | 13:57 WIB
Junaidi
Junaidi

TANA PASER - Mengantisipasi terkait Virus Corona Kepala Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tana Paser melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap kapal asing bersama KKP, bea cukai dan Pol air.

Pelaksanaan dilakukan di zona karantina yang saat ini berada di perbatasan Selat Makassar yaitu Adang Bai. "Saat ini berdasarkan informasi agen pelayaran bahwa ada kapal dari Cina di zona karantina, dan kapal tersebut tidak boleh masuk sebelum dilakukan pengecekan,” tegas Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tana Paser, Junaidi.

Sebelum melakukan pelaksanaan pengecekan, dilakukan melakukan briefing dengan kru yang bertugas khususnya di bagian kesehatan. Ini agar menunggu intruksi dari pihak kesehatan jika sudah dipastikan aman dari virus Corona baru bisa masuk kapal.

Setelah dipastikan aman oleh pihak kesehatan, maka semuanya masuk, dan melakukan pemeriksaan surat kesehatan dan surat lainya berupa paspor ABK.

"Pihaknya sudah menerima laporan sebelumnya bahwa kapal Tiongkok akan ke datang Indonesia menuju Paser. Nah sehingga kami arahkan pandu pelabuhan agar di zona karantina dulu," sambungnya. 

Diketahui bahwa ABK berjumlah 23 yang kesemuanya nanti akan ke rest area PT Kideco Jaya Agung setelah dipastikan aman dari virus Corona. "Pemeriksaan ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan sebagai pengawasan pelabuhan, sehingga mengantisipasi dari virus yang saat ini sudah memakan korban 28,273,565 berdasarkan hasil WHO". ungkapnya

“Pihaknya mengikuti intruksi Presiden dan Kementrian Perhubungan agar senantiasa melakukan pengawasan baik di darat maupun dilaut, terkait antisipasi virus Corona,” tutupnya. (bp-1/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X