NAIK KELAS..!! Dulu Curi Kayu, Sekarang Curi Motor

- Rabu, 12 Februari 2020 | 12:33 WIB
MASUK LAGI: Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid saat menunjukkan tersangka Aco beserta barang bukti sepeda motor hasil curiannya.
MASUK LAGI: Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid saat menunjukkan tersangka Aco beserta barang bukti sepeda motor hasil curiannya.

BALIKPAPAN - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada 20 Desember 2019 lalu, di Jalan Pandansari RT 22 Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat, akhirnya terungkap, setelah Tim Opsnal Polsek Balikpapan Barat bekerja keras menangkap pelaku yang terkenal licin. Bagaimana tidak, empat kali dilakukan penangkapan, barulah pelaku berhasil diringkus.

Tersangka diketahui bernama Asrul alias Aco (25) warga Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Dia berhasil diringkus pada Sabtu (8/2) malam sekira pukul 22.00 Wita.

Aco sendiri merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya dia sudah mendekam selama 11 bulan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Balikpapan lantaran melakukan pencurian kayu ulin jembatan Mangrove di Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat, pada tahun 2017 silam.

Usai keluar dari penjara, bukannya bertobat, Aco malah naik tingkat mencuri sepeda motor. Dia beraksi seorang diri. Saat melintas berjalan kaki di kawasan Jalan Pandansari, Aco melihat ada sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna hitam nomor polisi KT 2951 ZT yang kuncinya menggantung di kontak motor. Aco tak sia-siakan kesempatan itu dan langsung menggondol sepeda motor milik korban bernama Arjat (20).

"Pelaku ini mencuri satu unit sepeda motor di kawasan Jalan Pandansari, dia ini merupakan residivis, dulu pernah masuk kasus pencurian juga, tapi pencurian kayu ulin," ungkap Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Imam Tauhid. Untuk menghilangkan jejak dan supaya tidak dikenali oleh pemiliknya, sampai di rumahnya pelaku mempreteli body sepeda motor, serta melepas plat nomor aslinya dan mengganti dengan plat palsu.

Meski demikian, pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan akhirnya tetap dapat mengungkap kasus tersebut. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Saat ditangkap Aco sempat melawan petugas, namun anggota Polsek Barat yang sudah terlatih dapat melumpuhkannya.

Imam menambahkan, saat ini baru satu unit sepeda motor yang diamankan sebagai barang bukti. "Masih kami kembangkan kasusnya, karena diduga ada TKP lainnya, meskipun dia mengaku baru pertama kali," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (pri/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X