Oknum Kepala Cabang Bank Dituding Lakukan Pemalsuan Tanda Tangan Nasabah

- Minggu, 16 Februari 2020 | 12:40 WIB

BALIKPAPAN - Pengusaha Balikpapan Roy Nirwan langsung melakukan langkah hukum perihal kerugian total Rp 37,8 miliar akibat ulah oknum karyawan Bank Bukopin Balikpapan. Ya kasus tersebut sudah dilaporkannya ke Polda Kaltim pada 1 Februari lalu.

Mantan Ketua KONI Balikpapan tersebut tidak terima lantaran ulah oknum karyawan bank berinisial EJ yang merupakan Kepala Pimpinan Cabang Pembantu Bank Bukopin Karang Jati tersebut melakukan pemalsuan tanda tangan dan mengajukan pinjaman atas nama Roy Nirwan dengan nominal sesuai dengan total uangnya. Bersama EJ, ada AA yang merupakan bagian kredit.

”Saya sudah melapor ke Polda Kaltim sejak 1 Februari lalu, begitu saya tahu uang saya dijadikan jaminan. Jadi tinggal menunggu proses saja. Dan saya akan lanjutkan hingga tuntas,“ kata Roy Nirwan.
Sebelum melapor ke pihak berwajib, pria yang kini menjabat sebagai Ketua Perbakin Kaltim ini menambahkan, EJ sempat menawarkan sertifikat tanah SHGB seluas 32 hektare dengan nilai Rp 75 Miliar sebagai bentuk pertanggungjawaban. Namun, Roy menolak lantaran hanya ingin uangnya kembali.

”Saya tidak ingin berurusan dengan oknum itu. Urusan saya sekarang dengan Bukopin. Karena tabungan saya digunakan back to back tanpa seizin saya. Harusnya Bukopin konfirmasi secara langsung soal ini,“ jelasnya.
Roy pun sudah melayangkan surat resmi ke pusat agar pihak bank bisa mencairkan dananya secara utuh. Sebab, ini menjadi tanggung jawab mereka. ”Saya belum tahu alasannya kenapa pengembalian uang yang dijanjikan cair 13 Februari lalu, gagal keluar. Alasan mereka tidak jelas. Harusnya ada kepastian sehingga tidak menunggu,“ tegasnya.
Sementara itu, soal kasus Koperasi Karyawan Bank (KKB) Bukopin yang juga merugikan banyak korban, Roy mengatakan bukan persoalan entitas hukum yang berbeda antara Bank Bukopin dan KKB. Yang jadi permasalahan kenapa setiap dana yang keluar dari bank ke koperasi tidak pernah dikonfirmasi ke pemilik rekening.
Hal ini, lanjut Roy, tidak pernah dilakukan Bukopin. Bila mereka menelepon dan tahu dananya masuk ke rekening oknum, tentu para nasabah yang sudah menjadi korban akan menolak. ”Para korban tahunya dana mereka masuk ke rekening koperasi. Tapi nyatanya tidak. Kalau mereka konfirm, pasti korban menolak,“ tuturnya.

Ya pada kasus ini, putra dari Roy Nirwan bernama Glenn Nirwan juga menjadi korban. Ada Rp 15 miliar dana Glenn telah dipindahkan ke rekening oknum. “Kalau tahu dana Glenn tidak masuk ke rekening koperasi dan masuk ke rekening oknum, pasti akan ditolak. Tidak mungkin akan kejadian seperti ini. Tapi sekali lagi kenyataannya Bukopin tidak melakukan konfirmasi,“ tandasnya.

Bank Bukopin pun dituntut pertanggungjawaban. Mengingat pihak bank pasti mengetahui aliran dana yang sudah ditransfer ke rekening oknum. Terlebih program ini telah ditawarkan secara umum. ”Bukopin juga harus tanggung jawab. Tidak mungkin mereka nggak tahu soal transfer uang ke rekening oknum. Apalagi dananya tidak sedikit. Bahkan ketika sudah ketahuan 28 Januari lalu, pada 3 Februari berikutnya pihak marketing masih melakukan penawaran ke nasabah dan melakukan transaksi,” pungkasnya.

Kamis (13/2) lalu Branch Manager Bank Bukopin Balikpapan, Teddy Iskandar mengaku dua persoalan yang terjadi akan segera diselesaikan. Pertama kasus beberapa nasabah yang melakukan deposit. Dia berkilah bila itu merupakan program Koperasi Karyawan Bukopin.

”Nah uangnya ini ternyata tidak masuk ke koperasi, justru disalahgunakan oleh ketua koperasi dan satu oknum karyawan bank,” ujar Teddy Iskandar.

Dia mengatakan bila sejumlah dana yang diberikan dari nasabah tidak tercatat di Bank Bukopin. Sebab Koperasi Karyawan Bukopin memiliki badan hukum berbeda.

Soal kasus Roy, dia mengatakan bila ada oknum yang sengaja memalsukan tanda tangan Roy Nirwan. ”Semua prosedur saat itu tidak ada yang melanggar. Kami analisa layak dan akhirnya disetujui dana tersebut sebagai jaminan untuk mengeluarkan uang,” imbuhnya.

Akibat sudah tertipu, Teddy menjelaskan bila karyawan Bank Bukopin yang telah mencoreng citra bank sudah dilaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini Polda Kaltim. ”Ada beberapa karyawan yang tersangkut dalam kasus ini. Dan mereka sudah diproses, karena kami laporkan sejak 5 Februari lalu,” tambahnya.

Ditanya soal tuntutan ganti rugi, dia menambahkan untuk kasus Roy Nirwan tinggal menunggu waktu saja. Dananya ada, hanya persoalan sistem. ”Lagi proses soal dana Pak Roy, karena kami ada sistem,” tuturnya. (ham/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB

Lahan Terbakar, Asap Mengepul Belasan Jam

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB

Pom Mini di Balikpapan Mulai Ditertibkan

Rabu, 17 April 2024 | 11:00 WIB
X