BALIKPAPAN - Aksi percobaan perampokan terjadi di jalan tembus Km 5 menuju Km 5 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Kamis (13/2) dini hari lalu. Dimana pelaku membentangkan tali nilon di jalan dengan maksud menjerat leher korban. Beruntung aksi pelaku gagal, setelah korban sempat dibantu pengendara lain yang melintas di lokasi kejadian.
Informasi yang dihimpun Balikpapan Pos, kejadian bermula saat pelaku bernama Andi Idris (18) warga Jalan Salok Bugis, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, merencanakan aksinya. Beberapa jam sebelumnya, dia meminjam tali nilon sepanjang 45 meter ke tetangga depan rumahnya dengan alas an ingin menarik sepeda motor temannya yang mogok.
Dan tepat pukul 02.30 Wita, Andi Idris menuju lokasi. Di jalan sepi itu, dia membentangkan tali nilon seperti memortal jalan. Ujung yang satu diikat di tiang listrik, sementara ujung satunya lagi diikat di pohon jambu. Ketinggiannya diperkirakan satu meter atau seleher orang dewasa kalau tengah mengendarai sepeda motor.
Usai memasang tali, Andi Idris bersembunyi. Dan sekira pukul 03.50 Wita korban bernama Kuswanto (47) warga Perum GDA PMR RT 10 Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, melintas dengan menggunakan sepeda motor. Karena tidak mengetahui adanya tali membentang, leher Kuswanto pun terjerat dan sekejap dia terjatuh. Tapi beruntung, saat kejadian ada pengendara motor lain yang kebetulan melintas di lokasi tersebut, dan membantu Kuswanto yang tersungkur di jalan. Alhasil Andi Idris pun gagal membegal korbannya.
Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, Kuswanto pun melakukan pemantauan dari jauh. Dan tidak berapa lama, dia melihat pelaku Andi Idris sedang menggulung tali nilon tersebut. Kuswanto mendatangi Polsek Balikpapan Utara untuk membuat pengaduan, hingga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
"Pelaku memang sudah merencanakan aksi begal. Menurut pengakuan pelaku, kalau pengendara motor sudah terjerat dan jatuh, maka akan pingsan, saat itulah pelaku akan mengambil harta milik korban. Tapi pada kejadian itu, ada warga lain melintas di lokasi hingga korban langsung diselamatkan," ujar Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Subari kepada Balikpapan Pos.
Ditambahkannya, atas kejadian itu, korban mengalami luka-luka di bagian leher. Sementara pelaku sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolsek Balikpapan Utara.
"Karena sudah sempat melakukan percobaan, maka pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," pungkas Subari. (gan/cal)