KKB Bantah Uang Nasabah Masuk ke Rekeningnya

- Selasa, 18 Februari 2020 | 14:04 WIB
BERI PENJELASAN: Kuasa Hukum Koperasi Karyawan Bukopin (KKB) Melky (kiri) dan Yohanis Maroko memberikan keterangan kepada awak media soal uang nasabah Bukopin yang tidak masuk ke KKB.
BERI PENJELASAN: Kuasa Hukum Koperasi Karyawan Bukopin (KKB) Melky (kiri) dan Yohanis Maroko memberikan keterangan kepada awak media soal uang nasabah Bukopin yang tidak masuk ke KKB.

BALIKPAPAN- Permasalahan uang nasabah Bank Bukopin yang diduga disalahgunakan oleh oknum bank menjadi sorotan menarik. Bagaimana tidak, oknum bank membuat puluhan nasabahnya menjadi rugi dan geram, termasuk pengusaha Roy Nirwan dan putranya, Glenn Nirwan.

Dimana kasus ini pertama kali terungkap saat Roy Nirwan hendak mencairkan dananya di bank namun tidak bisa. Alhasil terungkap bahwa ternyata oknum pimpinan cabang pembantu Bank Bukopin Karang Jati yakni bernama Endang Jumiati menyalahgunakan dana Roy Nirwan sebesar Rp 37,8 M. Begitu pula dengan uang putranya, Glenn Nirwan, sebesar Rp 15 M yang didepositokan dengan dalih masuk program baru di Koperasi Karyawan Bukopin (KKB).

Senin (17/2) sekira pukul 10.00 Wita, beberapa nasabah pun ngeluruk ke kantor cabang Balikpapan di kawasan Balikpapan Permai (BP). Di situ terdapat Kuasa Hukum dari KKB yakni Melki dan Yohanis Maroko. Keduanya menjelaskan bahwa pihaknya sejatinya tidak ada kaitannya dengan hal ini, sebab setelah ditelusuri memang benar tidak ada dana nasabah yang masuk ke rekening koran KKB.

"Kalau di KKB secara di rekening korannya tidak ada. Jadi dicek di rekening koran itu tidak ada datanya (transaksinya). Koperasi pun tidak ada program itu," kata Melki di hadapan awak media.

Namun Melki membenarkan ada dua oknum pihaknya yang diperiksa polisi akibat permasalahan ini. Mereka berinisial A dan Y yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan dana nasabah tersebut. Pihaknya bahkan mengambil jalur hukum melaporkan kedua oknum tersebut.

"Kalau oknum koperasi ya memang benar. Jadi saat ini koperasi sudah mengambil tindakan hukum melaporkan oknum ini. Dia pengurus koperasi inisial A dan Y, nanti di press rilis akan kami sampaikan," terangnya.

Melki menjelaskan bahwa pihaknya hanya menangani persoalan dari KKB sendiri, perihal permasalahan nasabah dengan Bukopin, dia menyerahkannya kepada Kuasa Hukum Bank Bukopin.

"Untuk masalah ini kita harus membedakan mana yang koperasi, mana yang bank. Untuk masalah ini kami hanya bisa memberikan keterangan yang dari koperasi. Jadi kami akan pilah mana yang koperasi, mana yang bank. Kalau yang bank silahkan langsung ke kuasa hukumnya, mereka sudah ada sendiri," ungkapnya.

Disebutkan, saat ini kedua oknum yang bermasalah telah dalam pemeriksaan petugas. Dia bahkan berharap kedua oknum tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap merugikan koperasi.

"Masih dalam proses penyelidikan, mudahan semuanya naik penyidikan biar semua terang benderang. Jadi oknum koperasi yang terlibat bisa diproses hukum," pungkasnya.

Sementara itu, nasabah tidak mau tahu persoalan antara Bukopin dan KKB. Mereka hanya meminta pertanggungjawaban dari Bukopin atas dananya itu. Sebab Bukopin selalu berdalih bahwa KKB bukanlah bagian dari Bukopin, dan nasabah diminta untuk menagihnya ke KKB. Padahal sudah jelas transaksi yang dilakukan bahkan pencairan hingga awal penawaran program dilakukan oleh Bukopin melalui oknum-oknum tersebut.

"Ya ibaratnya gini, kami nabung di Bank Bukopin, terus banknya kerampokan. Nah kita disuruh ngejar itu perampok kalau mau uang kembali. Kan nggak jelas ini. Makanya itu hanya kedok saja untuk melemparkan kesalahan atau apalah," ungkap Edi Santoso, salah seorang nasabah yang mengalami kerugian Rp 1,35 M. (yad/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X