Merasa Dikriminalisasi, Notaris Demo

- Minggu, 23 Februari 2020 | 10:23 WIB
DEMO: Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengwil Kaltim melakukan aksi demo di depan Pengadilan Negeri Balikpapan lantaran menyoroti putusan Majelis Hakim yang dianggap menjadi preseden buruk bagi profesi notaris.
DEMO: Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengwil Kaltim melakukan aksi demo di depan Pengadilan Negeri Balikpapan lantaran menyoroti putusan Majelis Hakim yang dianggap menjadi preseden buruk bagi profesi notaris.

BALIKPAPAN- Putusan Majelis Hakim yang menyatakan notaris Samuel Arifin Chandra divonis dua tahun penjara atas tuduhan penggelapan 3 sertifikat milik Jovinus Kusumadi yang sebelumnya adalah klien dari Arifin, menuai sorotan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Wilayah Kalimantan Timur yang datang memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, (19/2) lalu.

Alhasil setelah putusan ditetapkan oleh Majelis Hakim, para notaris yang tak terima ini melakukan aksi demo di depan PN. Mereka menyayangkan putusan tersebut lantaran menjadi preseden buruk bagi notaris. Sebab kasus ini diduga dipaksakan serta putusan yang diberikan seolah tak adil.

Para notaris membawa poster dan spanduk yang bertuliskan “Stop Kriminalisasi Notaris-PPAT” `dan “Hentikan Kriminalisasi Notaris-PPAT”. Pengurus Wilayah Kalimantan Timur Ikatan Notaris Indonesia,  Aji Suryana JJ SH mengatakan, sebagai asosiasi profesi dimana Samuel Arifin Chandra, maka pihaknya menyatakan kecewa dengan hasil putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Balikpapan.

“Hal-hal teknis peradilan dan upaya hukum yang dilakukan Samuel Arifin Chandra akan selalu  mendapat dukungan dari para notaris yang tergabung dalam  Pengurus Wilayah Kalimantan Timur Ikatan Notaris Indonesia,” tegas Aji Suryana.

Sebelumnya, kasus yang menimpa notaris Arifin Samuel Candra bermula dari sengketa perdata antara pengusaha Balikpapan, Jovinus dengan rekan bisnis juga pengusaha berinisial Abdul Hakim pada 2017 lalu. Saat itu Abdul Hakim menitipkan 3 sertifikat HGB asli miliknya kepada notaris Arifin pada Desember 2016 dan Januari 2017 lalu. Penitipan ini untuk dilakukan pembuatan akta jual beli tanah dari pemilik asli ke nama pengusaha Jovinus untuk dibalik nama (akta jual beli).

Dan dibuatkan juga kembali akta perikatan jual beli dan kuasa menjual ke pemilik asli Abdul Hakim guna keperluan modal usaha perusahaan/SKBDN yang didirikan bersama yaitu PT Ocean Perkasa Energi Katulistiwa (OPEK). Namun tidak terjadi dibalik nama karena modal usaha perusahaan/SKBDN batal dari bank dan diserahkan kembali kepada Abdul Hakim. Karena AJB yang dikeluarkan kantor notaris Arifin Samuel  Candra juga sudah dibatalkan pengadilan. (yad/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X