PENAJAM- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU terkait dugaan limbah kayu milik dua perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang beroperasi sekitar Desa Bukit Subur, Kecamatan Penajam.
Kedua perusahaan tersebut yakni PT Balikpapan Wana Lestari (BWL) dan PT Belantara Subur. Pasalnya, limbah kayu yang menyesaki sungai hingga memperparah banjir yang terjadi di Desa Bukit Subur dan Kelurahan Riko pada Selasa (18/2), bersumber dari potongan kayu milik perusahaan tersebut.
“Lokasi banjir di dua kelurahan/desa itu, selain daerahnya rendah, juga limbah kayu yang diduga berasal dari dua perusahaan HTI. Kami akan koordinasi dengan DLH terkait permasalahan limbah kayu itu,” kata Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD PPU Nurlaila.
Menurut Nurlaila, limbah kayu yang menyumbat aliran sungai tersebut memperparah banjir yang terjadi di Desa Bukit Subur dan Kelurahan Riko. selain itu, pendangkalan beberapa titik aliran sungai juga menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan bersama. BPBD juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terkait dengan normalisasi sungai. “Ada beberapa titik aliran sungai butuh dinormalisasi,” tuturnya.
Dampak banjir yang terjadi di RT 4, Kelurahan Riko, juga berdampak terhadap jembatan kayu. Nurlaila mengatakan, jembatan kayu yang dibangun secara swakelola oleh warga setempat, terputus. Namun, rusaknya jembatan kayu tersebut tidak terlalu berdampak terhadap aktivitas warga. Karena, jembatan kayu tersebut bukan lintas utama.
“Gundukan tanah di jembatan kayu itu tergerus aliran air. Sehingga jembatan kayu mengalami kerusakan. Nanti, akan diperbaiki kembali dengan gotong royong bersama warga. Karena, memang jemabatan itu sebelumnya dibangun oleh warga setempat. Jembatan itu pun bisa dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat,” tandasnya. (kad/rus)