Ini Kabar Terakhir soal Proyek Coastal Road Balikpapan, Apa Masih Lanjut..?

- Senin, 24 Februari 2020 | 10:28 WIB
MEGA PROYEK:Salah satu sisi Pantai Balikpapan yang rencananya akan direklamasi untuk proyek Coastal Road.
MEGA PROYEK:Salah satu sisi Pantai Balikpapan yang rencananya akan direklamasi untuk proyek Coastal Road.

BALIKPAPAN-Proyek reklamasi Coastal Road di atas lahan seluas 411,89 hektar  di wilayah  pantai Balikpapan masih menunggu izin reklamasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Padahal, sebelumnya pemerintah kota Balikpapan menargetkan untuk memulai pengerjaan fisik proyek ini pada Februari tahun ini.

Menurut Wali Kota Rizal Effendi, pihaknya masih menunggu izin yang diajukan kepada Kemenhub sebab kawasan perairan dan pelabuhan merupakan kewenangan pemerintah pusat. "Makanya terkait proyek ini. Kalau sudah dapat izin reklamasi baru bisa kita dimulai," kata Rizal, kemarin.

Pemkot Balikpapan juga memerlukan waktu dalam penyusunan dokumen perizinan untuk pelaksanaan reklamasi tersebut. Reklamasi menjadi salah satu hal pertama yang dikerjakan terlebih dahulu dalam coastal road. Tepatnya membuat urukan agar jadi daratan.

Proyek ini membutuhkan reklamasi dengan luas lahan sebesar 411,89 hektar yang tertuang dalam Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL). Di mana, sumber tanah reklamasi berasal dari material laut dan sedimen drainase. Nilai investasi untuk proyek reklamasi diprediksi mencapai Rp 7 triliun.

Berkaitan dengan ini, Rizal mengaku optimis ketika izin reklamasi telah keluar, maka pembangunan bisa segera berjalan. Sesuai dengan target awal, pengerjaan mulai bisa berjalan dari 2020. "Ya harus tahun ini bisa mulai pembangunan," sebutnya.

Pemkot Balikpapan menargetkan pembangunan coastal road bisa rampung bertepatan Ibu Kota Negara (IKN) beroperasi pada 2024. Selanjutnya juga perlu koordinasi dengan Kemenhub atau lembaga lainnya. Misalnya Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga Kementerian Perekonomian.

Itu tujuannya melakukan kajian agar tidak ada persoalan teknik, legalitas, sampai undang-undang di kemudian hari. "Sementara menunggu izin, investor sambil menyesuaikan rancangan desain dari arsitek di Jawa Tengah," kata Rizal.

Rencananya coastal road akan dibangun menghubungkan Jalan Jenderal Sudirman (Pelabuhan Semayang) menuju Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan. Ada pun panjang coastal road sekitar 7,5 kilometer. Pemkot Balikpapan membagi lelang investasi proyek coastal road dalam delapan segmen.

Pembangunan delapan segmen bersifat tematik. Namun komposisinya tetap berimbang yaitu 50 persen untuk pembangunan fasilitas umum dan 50 persen untuk area komersial. Rencananya lahan reklamasi diperuntukkan bagi wisata pantai, resort, hotel, pusat perkantoran, modern retail, permukiman nelayan, kawasan perumahan menengah, kawasan militer, hinga shopping mall.

Sebagai informasi, gairah investor untuk membangun coastal road mulai terasa kembali imbas dari penetapan IKN di Kaltim. Akhir tahun lalu, investor telah menyerahkan jaminan pelaksanaan dan menunjuk konsultan pelaksana. Kemudian menyusun perencanaan teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). (cha/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X