Mudahan Ngga Repot, Warga Diimbau Mengurus Ulang Kartu Keluarga

- Senin, 24 Februari 2020 | 16:57 WIB
IKUTI PERUBAHAN: Kemendagri melakukan perubahan kolom kartu keluarga. Karena itu, warga diminta untuk memperbarui kartu keluarga.
IKUTI PERUBAHAN: Kemendagri melakukan perubahan kolom kartu keluarga. Karena itu, warga diminta untuk memperbarui kartu keluarga.

 PENAJAM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus melakukan pemutihan kartu keluarga (KK), seiring dengan adanya perubahan kolom KK. Kartu keluarga model baru tertera nomor buku nikah dan golongan darah.

“Pemutihan KK terus kita lakukan. Salah satu upaya melakukan pelayanan jemput bola di kelurahan/desa. Saat ini sudah berjalan dan dimulai wilayahan Kecamatan Sepaku,” kata Kepala Disdukcapil Suyanto pada media ini, kemarin.

Pemutihan KK yang lama harus dilakukan. Karena, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan perubahan pada kolom KK. Warga harus memperbaharui KK mereka. “Ada tamabahan kolom di KK. Salah satunya tertera nomor buku nikah. Kemudian perubahan keterangan kolom nikah tercatat dan nikah tidak tercatat,” ujarnya.

Disdukcapil mengimbau kepada seluruh masyarakat Benuo Taka agar mengurus perubahan KK. Suyanto menekankan, dalam pengurusan surat-surat kependudukan, termasuk KK, e-KTP, akta kelahiran tidak dikenakan biaya.

“Pengurusan surat kependudukan, itu gratis. Warga diharapkan datang sendiri ke kantor Disdukcapil untuk mengurus keperluan surat-surat kependudukannya. Dan diharapkan tidak melalui perantaran,” tuturnya.

Pelayanan jemput bola telah terlaksana pada awal Februari 2020. Pertama di mulai di Kecamatan sepaku, tepatnya di Desa Bukit Raya. Kemudian dilanjutkan di Desa Argomulyo. Ratusan warga memanfaatkan pelayanan jemput bola tersebut.

“Paling banyak mengurus perubahan KK. Karena, itu memang tujuan utama kita. Karena KK yang lama akan kita putihkan lantaran adanya perubahan kolom. Kemudian, warga Sepaku juga tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor Disdukcapil untuk mengurus KK, KTP, akta kelahiran dan KIA (kartu identitas anak),” tandasnya. (kad/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X