Bikin SIM Sekarang Pakai Tes Psikologi, Ini Maksud dan Tujuan Pak Polisi

- Kamis, 27 Februari 2020 | 00:00 WIB
SEGERA BERLAKU: Pemohon SIM baru dan perpanjangan harus menyertakan surat lolos tes psikologi.
SEGERA BERLAKU: Pemohon SIM baru dan perpanjangan harus menyertakan surat lolos tes psikologi.

SAMARINDA - Pemberlakuan syarat permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun  perpanjangan dengan meyertakan tes psikologi pada 1 Maret yang akan datang, diharapkan dapat menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di Samarinda.

 Pemberitahuan tentang pemberlakukan tes psikologi, rupanya sudah diketahui kebanyakan warga, khususnya para pengendara. Kebanyakan mereka menilai tes psikologis sangat penting namun jangan sampai membingungkan apalagi memberatkan untuk bisa mendapatkan SIM yang diinginkan.

Salah seorang warga yang ikut mengantre di unit perpanjangan SIM yang ada di Taman Samarendah, Jalan Bhayangkara, Samarinda Kota, Rusmaidi (34) mengatakan, untuk mengurus SIM saat ini saja sudah lumayan memusingkan, ini ditambah tes psikologi membuatnya memilih lebih awal untuk memperpanjang SIM-nya yang sebentar lagi akan habis masa berlakunya.

”Sengaja saya perpanjang lebih awal, dari pada ikut tes Psikologis lagi, tambah pusing nanti,” kata Rusmaidi.

Sementara Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso menegaskan, tes psikologi bukan bermaksud untuk mempersulit pembuatan SIM tapi justru untuk meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan berkendara. Sebab dalam tes tersebut berisi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri dan stabilitas emosi selama berkendara, untuk semua jenis kendaraan. Tujuan tes ini adalah untuk mengetahui tingkat emosi pemohon SIM.

“Jadi, para pemohon SIM pembuatan baru maupun perpanjangan wajib menunjukkan surat keterangan lulus psikologi dari dokter yang telah ditunjuk,” kata Erick

Dijelaskan, tes psikologi sebagai syarat pembuatan SIM merupakan amanah Pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Untuk pelaksanaan tes psikologi ini, melibatkan lembaga profesional psikolog yang telah ditetapkan. “Pengujinya dari pihak ketiga, penunjukan dari direktorat,” ujarnya.

Ketika pemohon SIM tidak menyertakan surat lulus tes psikologi, lanjutnya, maka dipastikannya tidak bisa mendapatkan SIM. “Karena sudah menjadi syarat utama. Apabila tidak ada surat tes psikologi, permohonannya tidak bisa diproses,” tegasnya.

“Dengan tes psikologi ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan. Karena penyebab terjadinya kecelakaan kerap diakibatkan gangguan kondisi psikologi pengemudi,” tutupnya. (kis/kpg/cal)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X