Wabup Prihatin Maraknya Kekerasan Anak

- Minggu, 8 Maret 2020 | 11:22 WIB
Hamdan
Hamdan

PENAJAM - Tindak kekerasan terhadap anak di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi perhatian Wakil Bupati PPU, Hamdam. Dari Januari sampai Februari 2020, terdapat sembilan anak di bawah umur yang mengalami tindakan kekerasan yang sedang dalam pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU.

Namun, tidak seluruhnya diselesaikan secara hukum. Ada tiga kasus kekerasan seksual yang ditangani oleh pihak kepolisian. Yakni dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur masing-masing ditangani oleh Polsek Babulu dan Polsek Waru. Sementara satu kasus kekerasan seksual yang ditangani Satreskrim Polres PPU. Pelaku tindak kekerasan tersebut reta-rata dilakukan oleh orang terdekat.

Hamdam menekankan, DP3AP2KB juga diminta untuk rutin melaporkan data kekerasan anak dibawah umur kepada bupati dan wakil bupati. Agar kedepan, masalah tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan bisa menjadi perhatian khusus pemerintah daerah. Karena, laporan tidak kekerasan anak yang diterima DP3AP2KB belum dilaporkan langsung ke wakil bupati.

“Saya belum dapat laporan resmi dari dinas terkait mengenai data kasus kekerasan anak. Seharusnya, dinas terkait intens memberikan laporan ke kami, agar kedepan masalah ini bisa menjadi perhatian kita bersama. Mungkin yang terlaporkan itu hanya sedikit. Tidak menutup kemungkinan banyak terjadi kekerasan anak tapi tidak dilaporakan ke dinas terkait,” kata Hamdam pada media ini, kemarin (6/3).

Hamdam menekankan, para orangtua juga harus melakukan pengawasan terhadap aktivitas anaknya. “Memang tidak terlepas dari pengawasan orangtua. Semestianya memantau setiap kegiatan anak-anaknya. Baik itu di lingkungan pendidikan formal maupun non-formal,” terangnya.

Untuk di lingkungan sekolah, kata Hamdam, para tenaga pengajar diharapkan tidak lagi melakukan pendekatan kekerasan setiap menangani anak yang melanggar aturan sekolah. “Kalau dulu menjewer anak-anak, itu dianggap biasa saja. Tapi, sekarang sudah jadi masalah. Karena menjewer sudah masuk bagian tindakan kekerasan terhadap anak. Ini bisa saja belum dipahami olehs eluruh elemen masyarakat kita. Tindakan kekerasan apa sih yang sesungguhnya berdasarkan undang-undang,” ujar dia.

Selain sosialisasi, kata Hamdam, DP3AP2KB juga diharuskan melakukan pendampingan setiap anak yang mengalami tindakan kekerasan. Karena, anak yang melami kekerasan fisik maupun non-fisik akan menganggangu perkembangan psikis anak.  (kad/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X