Penerima Bantuan Iuran Tembus 111 Ribu Jiwa, Pemkot Tunggu Keputusan Pusat

- Sabtu, 14 Maret 2020 | 15:14 WIB
ADMINISTRASI KESEHATAN: Pelayanan kepesertaan masih normal di Kantor BPJS Kesehatan Kota Balikpapan. Meski demikian, Pemkot mengaku masih menunggu keputusan pemerintah pusat pasca dibatalkannya kenaikan iuran oleh Mahkamah Agung.
ADMINISTRASI KESEHATAN: Pelayanan kepesertaan masih normal di Kantor BPJS Kesehatan Kota Balikpapan. Meski demikian, Pemkot mengaku masih menunggu keputusan pemerintah pusat pasca dibatalkannya kenaikan iuran oleh Mahkamah Agung.

BALIKPAPAN - Saat ini Pemerintah Kota Balikpapan masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat terkait iuran BPJS Kesehatan yang kembali ke tarif normal. Pasalnya, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. “Harus ada proses dulu, kita tunggu saja prosesnya kalau memang tarif BPJS Kesehatannya kembali ke semula,” ujar Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi kepada Balikpapan Pos.

Meski begitu, dirinya juga menyambut positif iuran BPJS kembali normal. Sehingga jika sebelumnya ada yang sampai turun kelas, bisa kembali lagi ke semula.  “Mudah-mudahan juga yang tadinya turun kelas bisa naik kelas kembali. Yang tadinya kelas 1 ke kelas 2, kelas 2 ke kelas 3, kelas 3 ke PBI bisa kembali ke normal, tapi kita tunggulah itu,” ungkap Rizal.

Dia mengungkapkan, sebelum pasca kenaikkan tarif iuran BPJS kesehatan awal tahun ini, ada sejumlah warga yang sebelumnya peserta mandiri beralih menjadi penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung APBD maupun APBN.

“Ada bebrapa yang turun ke PBI, nanti kita tunggu kebijakkan pemerintah terkait keputusan mahkahmah Agung, ya kalau kembali ke tarif normal ya mudah-mudahan yang tadinya turun kelas kembali naik kelas,” harapnya.

Meski begitu Rizal menuturkan, tidak semua masyarakat bisa ditanggung melalui PBI. Karena ada beberapa kriteria, termasuk melalui proses verifikasi yang dilakukan Dinas Sosial (Dinsos), sehingga tepat sasaran. “Kan ada ukuran kita kalau misalnya kelas 3 dia tidak mampu memenuhi kewajibannya dan kita sudah cek maka itu ditangani oleh pemerintah, kalau tidak masuk di PBI nasional, ada PBI Provinsi, kalau tidak PBI kota,” tutur Rizal.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty menyebutkan, secara keseluruhan jumlah peserta PBI di Balikpapan mencapai 111 ribu. Menurutnya angka itu terhitung cukup banyak. Di antaranya PBI dari nasional sebesar 80 ribu jiwa, PBI dari APBD Balikpapan sebesar 16.400 jiwa, dan PBI dari APBD Provinsi sekitar 1.300 jiwa.

Namun dia mengingatkan, tentu tidak semua warga bisa menjadi PBI. Hanya mereka yang benar-benar masuk kriteria tidak mampu untuk pantas mendapatkan bantuan tersebut. Misalnya dari Dinas Sosial yang akan melakukan verifikasi. Sehingga ada berbagai proses yang perlu dilalui hingga nanti ditentukan sebagai PBI. Apalagi pemerintah pusat yang akan menentukan siapa saja yang mendapat status PBI.

“Awalnya untuk daftar PBI bisa lapor ke kelurahan atau pekerja sosial, pro aktif. Nanti dari Dinas Sosial yang verifikasi. DKK tinggal bayar saja peserta yang sudah terverifikasi sebagai PBI,” pungkasnya. (dan/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X