Kenapa Ini..? Pemkot Tolak Kapal Pesiar Berlabuh di Balikpapan

- Sabtu, 14 Maret 2020 | 15:16 WIB
PENOLAKAN: Wali Kota Balikpapan mengeluarkan surat penolakan kapal wisata MV Coral Adventurer yang mengangkut 72 wisatawan asing dari Australia dengan alasan kesehatan dan keselamatan masyarakat dari virus corona.
PENOLAKAN: Wali Kota Balikpapan mengeluarkan surat penolakan kapal wisata MV Coral Adventurer yang mengangkut 72 wisatawan asing dari Australia dengan alasan kesehatan dan keselamatan masyarakat dari virus corona.

BALIKPAPAN - Kapal Pesiar MV Coral Adventurer yang mengangkut 72 wisatawan mancanegara rencananya akan bersandar di Pelabuhan Semayang, Balikpapan pada Minggu (15/3) besok, namun menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya hal ini berkaitan dengan wabah virus corona atau Covid-19 yang menjadi kekhawatiran semua pihak. Alhasil, Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan surat penolakan yang dikeluarkan langsung oleh wali kota Balikpapan.

Kabid Keselamatan Berlayar dan Patroli KSOP Balikpapan, Capt M. Hasan Basri membenarkan adanya rencana kedatangan kapal MV Coral Adventurer dimana para wisatawan di kapal itu akan mengunjungi Kota Balikpapan dan Samarinda, 15-18 Maret ini. Sejauh ini belum ada larangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Laut terkait larangan kapal asing masuk ke Indonesia itu.

"Memang pemerintah lagi giat-giatnya meningkatkan devisa negara dari sektor pariwisata dalam hal kunjungan kapal pesiar khususnya di Pelabuhan Balikpapan. Nah, Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut itu belum ada instruksi untuk melarang terkait isu Covid-19," kata Hasan.

Meski belum ada larangan dari Kemenhub, pihaknya mengembalikan kebijakan tersebut kepada pemerintah kota atau provinsi. Bilamana pemkot menginstruksikan untuk melarang kapal asing masuk ke wilayahnya, maka pihaknya juga akan menghormati keputusan itu.

"Akan tetapi apabila pemerintah kota atau provinsi melarang untuk tidak sandar, itu bisa mungkinkan. Kami tetap akan memperhatikan kebijakan pemerintah kota dan provinsi.

Semua tergantung kepada pemerintah daerah setempat. Tapi khusus Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut itu belum ada larangan," terangnya.

Sejauh ini memang pihaknya belum melarang kapal asing masuk ke Balikpapan dan sekitarnya. Namun, dalam mencegah hal tersebut, pihaknya telah membuat SOP terkait masuknya kapal asing ke Balikpapan. Yakni melakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi dengan cukup ketat guna menghindari masuknya virus corona ke Balikpapan.

"Kalau pemerintah mengizinkan ya sesuai protap harus melalui beberapa tahap pemeriksaan dan sebagainya. Tetapi itu pemerintah daerah akan ada pertimbangan, apakah mengutamakan devisa ataukah keselamatan masyarakat, nah itu semua domainnya ada di pemerintah kota dan provinsi.

Sementara itu Pemkot Balikpapan mengeluarkan surat pernyataan penolakan terhadap kapal pesiar MV Coral Adventurer bersandar di Pelabuhan Semayang pada Minggu besok. Surat pernyataan tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dengan nomor surat 100/14/PEM dengan kode penting.

Di dalam surat tersebut terdapat tiga poin alasan mengapa pemerintah kota melarang kapal tersebut bersandar. Dimana dalam rangka pencegahan atas merebaknya virus corona demi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Sebab hal ini juga menjadi polemik dari masyarakat yang menolak adanya kapal asing masuk ke Balikpapan.

"Pemerintah kota tidak merekomendasikan PT Pelindo IV Cabang Balikpapan dan Kepala KSOP Kelas I Balikpapan untuk memberi izin sandar dan kedatangan kapal wisata tersebut di Balikpapan," tegas Rizal dalam surat tersebut. (yad/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X