Di Kabupaten Ini, Tempat Hiburan dan Rekreasi Ditutup Sebulan

- Senin, 23 Maret 2020 | 11:25 WIB
ANTISIPASI DINI: Pemkab PPU melakukan penutupan tempat rekreasi atau wisata dan tempat hiburan lainnya untuk mencegah covid-19.
ANTISIPASI DINI: Pemkab PPU melakukan penutupan tempat rekreasi atau wisata dan tempat hiburan lainnya untuk mencegah covid-19.

PENAJAM - Untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan penutupan sementara tempat hiburan dan rekreasi selama satu bulan.

Surat edaran Nomor: 443/1638/P2P tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Sejenisnya telah diteken oleh Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud. Dalam surat tersebut ada beberapa item yang ditutup sementara yakni, tempat hiburan, rumah bilyard, warnet, karaoke, hiburan anak-anak, hiburan keramaian, tempat wisata atau rekreasi, kolam renang dan kafe di seluruh wilatah PPU. Penutupan mulai diberlakukan 21 Maret sampai 20 April 2020.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PPU) diinstruksikan langsung oleh bupati untuk mengawal surat edaran penutupan tempat huburan dan rekreasi tersebut. Kepala Satpol PP PPU Adriani Amsyar mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan tempat hiburan dan rekreasi agar tidak ada yang beroperasi selama satu bulan kedepan.

Pihaknya pun telah mempersiapkan personel untuk menggelar patroli siang dan malam untuk mastikan tempat-tempat tersebut tidak beroperasi.  “Setelah surat bupati keluar ini, kita akan melakukan patroli siang dan malam. Baik itu tempat hiburan malam, pantai , warnet maupun kafe,” kata Adriani Amsyar pada media ini.

Seluruh pengelola tempat hiburan dan rekreasi tersebut wajib mematuhi surat edaran tersebut. Karena, penyebaran virus corona di Indonesia semakin meningkat, sehingga diperlukan kerja sama kepada seluruh warga untuk sama-sama melakukan pencegahan dengan tidak kemana-mana atau di rumah saja.  “Apabila ada yang tidak mematuhi surat edaran tersebut akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain melakukan pengawasan tempat hiburan dan rekreasi tersebut, Adriani Amsyar juga mengawasi pelajar di masa libur sekolah dua pekan. Pengawasan dilakukan untuk menghindari anak-anak sekolah menyalahgunakan maksud dan tujuan libur sekolah tersebut. Karena, pemerintah meliburkan sekolah untuk mencegah penularan virus corona. Selama libur tersebut siswa diwajibkan belajar di rumah.

“Pekan pertama libur sekolah, kita juga melakukan patroli. Kalau ada anak-anak yang nongkrong dipinggir jalan kita suruh pulang ke rumahnya,” ujarnya. (kad/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X