Pemkot Lakukan Penyemprotan Besar-besaran

- Senin, 23 Maret 2020 | 11:32 WIB
SEMPROT VIRUS: Penyemprotan virus corona dilakukan secara besar-besaran, Minggu (22/3). Wali Kota, Wawali bersama Forkopimda memimpin penyemprotan yang dimulai dari halaman RSKD Balikpapan sampai wilayah Balikpapan Selatan.
SEMPROT VIRUS: Penyemprotan virus corona dilakukan secara besar-besaran, Minggu (22/3). Wali Kota, Wawali bersama Forkopimda memimpin penyemprotan yang dimulai dari halaman RSKD Balikpapan sampai wilayah Balikpapan Selatan.

BALIKPAPAN - Menyikapi semakin meningkatnya penyebaran virus corona (covid-19) 6 warga Balikpapan positif, 249 orang dalam pemantauan (ODP), Pemkot Balikpapan mengambil kebijakan lagi. Yakni  menutup tempat-tempat yang berpotensi untuk berkumpul massa dan berpotensi bersentuhan. Yaitu menutup tempat hiburan meliputi tempat malam (THM), bioskop, biliar, panti pijat, karaoke, bar di lingkungan hotel dan warnet. 

Sedangkan untuk usaha kafe atau kuliner, pelaku usaha diminta menerapkan pelayanan kemasan dibawa pulang (take away).

Penutupan tersebut mulai berlaku mulai Minggu (22/3) sampai Minggu (5/4)  berdasarkan surat edaran (SE) Wali Kota Balikpapan nomor 300.2/0283/Pem tanggal 22 Maret 2020.  Dikeluarkannya surat edaran Wali Kota  juga berdasarkan keputusan Presiden RI no 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona (covid-19) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona (covid-19).

Dalam surat edaran, masyarakat juga diminta tidak mendatangi tempat-tempat keramaian seperti mal, pasar, pusat kuliner, kecuali untuk belanja kebutuhan pokok secukupnya. Bagi warga yang melanggar  surat edaran, akan dikenal sanksi administrasi bahkan sanksi pidana. Selain itu, Pemerintah Kota Balikpapan juga berupaya melakukan beberapa tindakan pencegahan. Diantaranya penyemprotan di tempat-tempat ibadah dan rencananya melakukan penyemproten 60 sekolah.

Bahkan, Minggu (22/3) pagi mulai pukul 09.00 Wita, dilakukan penyemprotan disinfektan secara besar-besaran. Penyemprotan menggunakan truk mobil tangki menyusuri jalan mulai dari halaman  RSU Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan hingga ke kawasan Sepinggan.  Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi SE bersama Wawali H Rahmad Mas’ud SE, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, Dandim 0905 Balikpapan Letkol Armed I Gusti Agung Putu Sujarnawa, Danlanal Balikpapan Kolonel (Laut) Wahyu dan Wakil Ketua DPRD Balikpapan Thohari Azis juga melakukan penyemprotan di beberapa titik RSKD Balikpapan.

“Selanjutnya besok Senin (hari ini, Red) Pemkot dan PMI Balikpapan akan melakukan penyemprotan di beberapa sekolah yang ada di Balikpapan,” ujar Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi SE kepada Balikpapan Pos, Minggu (22/3) kemarin.

Adapun sekolah-sekolah yang akan disemprot disinfektan total ada 60 sekolah yang tersebar di enam kecamatan yang ada di Balikpapan.

Dari informasi yang diterima Balikpapan Pos,  jadwal penyemprotan disinfektan di sekolah hari ini dilakukan di wilayah Balikpapan Selatan.

“Untuk bangunan sekolah yang akan diproses penyemprotan disinfektan mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama,” tambahnya.

 “Saya juga mengapresiasi banyak pemilik usaha kafe dan restoran yang sudah mengeluarkan kebijakan untuk tutup, hanya melayani penjualan secara online dan take way,” akunya.

“Terima kasih kepada semua petugas gugus terdepan yang berjuang keras memenangkan perang terhadap covid-19 di Balikpapan, sudah berjuang untuk kebahagian raga yang lain. Tetap semangat, tetap berjuang biarlah kita yang keluar berjuang, demi saudara kita yang ikut berjuang dengan berdiam di rumah,” aku Rizal.

Sebelumnya, anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Fadliannoor, harusnya ada tindakan lain yang diambil pemkot untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di sekolah, apalagi saat ini sekolah dalam keadaan kosong.

“Sudah banyak kegiatan yang telah diagendakan akhirnya dibatalkan karena mengurangi berkumpulnya massa. Penyebab terjadi baik untuk kegiatan sekolah, kedinasan, dan sejumlah event. Bahkan rencana menunda Ujian Nasional (UN) hingga waktu yang belum ditentukan, sesuai Surat Edaran Kementerian Pendidikan,” ungkapnya. (dan/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X