SABAR AJA..!! Berkas Perkara Cabul Petinggi Pondok Pesantren Masih Diproses

- Sabtu, 28 Maret 2020 | 14:12 WIB

PENAJAM - Berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan petinggi salah pondok pesantren di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kapolsek Babulu Iptu Alimuddin mengatakan, berkas perkara kasus pencaulan tersangka M (45) terhadap santriwati belum lengkap. "Berkas perkara kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, itu masih dalam proses. Secepatnya akan kami lengkapi, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan," kata Alimuddin pada Balikpapan Pos.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Alimuddin mengungkapkan, santriwati yang menjadi korban perbuatan bejat pengasuh pondok pesantren tersebut hanya satu orang. "Jumlah korban tetap satu orang. Sejauh ini juga tidak ada laporan yang lain," terangnya.  

Santriwati berusia 16 tahun yang menjadi korban pelecehan seksual oleh tersangka M, Alimuddin mengungkapkan, tidak lagi melanjutkan pendidikan di pesantren tersebut. Karena, korban mengalami trauma dan tidak mau lagi menginjakkan kakinya di pondok itu. "Anaknya (korban,Red.) sudah keluar dari pesantren itu," terangnya. 

Kapolsek mengaku, akan membantu mencarikan sekolah lain bagi korban asusila apabila ada permintaan dari orangtua korban. "Kalau orangtua korban minta bantuan untuk carikan sekolah yang tepat untuk korban, pasti akan kami bantu fasilitasi," ujarnya.

 Sebelumnya, oknum petinggi pondok pesantren di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Karena, telah melakukan perbuatan bejat terhadap seorang santri yang masih berusia 16 tahun.

Kapolsek Babulu Iptu Alimuddin mengatakan, oknum yang dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap santri telah diamankan pada Sabtu (7/3).. “Terlapor sudah diamankan setelah orangtua korban melapor ke Polsek pada Sabtu (7/3),” kata Alimuddin.

Pelaku mulai melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban sejak Agustus 2019. Namun, kejadian pertama itu, korban belum berani bercerita kepada keluarganya. Namun, kasus itu mencuat kepermukaan setelah korban enggan kembali ke asrama pondok pesantren. Orangtua korban pun curiga. Karena buah hatinya tidak mau lagi kembali ke pondok. Setelah dibujuk orangtuanya, akhirnya korban buka mulut.

Anak di bawah umur ini pun bercerita kepada orangtuanya setelah oknum bejat itu melakukan perbuatan tak senonoh lagi pada Maret 2020. Setelah mendengar pengakuan korban, orangtuanya pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babulu. (kad/rus

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X