DUH MIRIS..!! Posting Foto yang Keterangannya Dianggap Meresahkan, Loper Koran Diamankan Polisi

- Selasa, 7 April 2020 | 11:02 WIB
SEBAR HOAX: Hendra diamankan petugas gara-gara menyebarkan berita hoax ojol terpapar Covid-19.
SEBAR HOAX: Hendra diamankan petugas gara-gara menyebarkan berita hoax ojol terpapar Covid-19.

BALIKPAPAN - Pada Sabtu (4/4) lalu warganet dihebohkan dengan adanya unggahan salah seorang warga Telaga Sari bernama Hendra (38). Dia mengunggah foto ojek online (ojol) menggunakan motor matic dengan caption yang dinilai meresahkan masyarakat. "Foto Gojek terpapar Covid-19, astagfirullahaladzim," tulis Hendra di dalam akun Facebooknya.

Unggahan tersebut lantas viral dan dinilai menakut-nakuti masyarakat. Hingga akhirnya sampai di jajaran kepolisian. Melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan termasuk kebenaran foto tersebut. Rupanya foto itu bukanlah terjadi di Balikpapan dan driver ojol yang dimaksud saat ini kondisinya baik-baik saja.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami lakukan patroli cyber. Jadi kami lakukan penelusuran terhadap kebenarannya dulu. Ternyata itu bukan kejadian di sini (Balikpapan,Red.) dan orangnya dalam kondisi baik-baik saja," kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi didampingi Kanit Tipidter Iptu Noval Forestriawan, (6/4).

Setelah memastikan kebenarannya, jajaran Tipidter langsung menelusuri keberadaan pelaku. Minggu (5/4) sore, polisi langsung mendatangi rumah pelaku di kawasan Telaga Sari. Setelah diinterogasi, pelaku membenarkan soal unggahannya itu. Dimana pelaku tengah membagikan unggahannya ke salah satu grup Facebook jual beli Balikpapan. Alhasil dia pun diamankan ke Mapolresta Balikpapan.

"Setelah didatangi dan dijelaskan bahwa yang bersangkutan mengakuinya," tuturnya. Lebih lanjut Turmudi menambahkan, bahwa ojol yang difitnah itu saat ini kondisinya baik-baik saja. Berita yang beredar yang mengatakan dirinya terpapar Corona dibantahnya. Memang yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit epilepsi.

"Ternyata bukan karena Corona, korban memang sering sakit seperti itu. Kita sudah periksa korban, kita sudah periksa istrinya juga. Ternyata dia memang punya penyakit epilepsi dan sering kambuhan," tambahnya. Penyebar hoax ini telah melanggar Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun. 

Sementara itu pelaku Hendra (38) yang merupakan loper koran ini mengakui kesalahannya telah memposting berita hoax yang belum benar informasinya. Dimana saat itu Hendra melihat unggahan yang sama dari salah satu instagram. Merasa percaya dengan unggahan tersebut, dia pun memosting ulang di akun Facebooknya dan dibagikan ke salah satu group Facebook jual beli.

"Iya saya juga lihat di postingan akun @covid19official. Nah, karena saya yakin, sebab di situ kan aman-aman saja, jadi saya ikutan posting juga. Kesalahan saya memang nggak ada konfirmasi dan saya langsung menyimpulkan," bebernya.

Hendra tak menyangka unggahannya membuat keresahan di warga. DIa sendiri mengaku mengetahui bahwa unggahannya itu tidak terjadi di Balikpapan melainkan di luar daerah. Namun dia tetap memposting dengan maksud tujuan untuk kewaspadaan masyarakat.

"Iya ternyata itu kejadiannya di Bandung, Jawa Barat. Saya baru tahu juga. Terus saya posting karena saya yakin nggak kenapa-kenapa, ternyata itu salah," pungkasnya. Hendra disangkakan melanggar Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Pasal 28 ayat 1, kemudian pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Junto pasal Undang-Undang nomor 73 tahun 58 tentang menyatakan berlakunya Undang-Undang No 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. (yad/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB
X