BALIKPAPAN - Untuk mengantipasi dan membatasi warga luar yang masuk ke Kota Balikpapan baik yang melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan dan Pelabuhan Semayang, Pemkot Balikpapan saat ini secara resmi telah mengajukan permohonan perihal pengurangan atau pembatasan penerbangan dan pelayaran komersil dari dan menuju ke Balikpapan.
“Permohonan tersebut kami sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur dan ditembuskan kepada Kementerian Perhubungan sebagai otoritas yang berwenang sesuai dengan pengetatan protokol kesehatan,” ujar Rizal Effendi.
Lanjut Rizal, tahapan ini penting dilakukan mengingat bandar udara, pelabuhan, terminal, stasiun dan prasarana transportasi lainnya merupakan objek vital nasional (obvitnas) yang penutupan atau penghentian operasionalnya harus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
“Untuk menutup akses masuk baik itu bandara dan pelabuhan kewenangannya kementerian, pemkot hanya bisa mengusulkan pembatasan akses masuk,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan, bahwa ada penambahan personel meski akses bandara dan pelabuhan sudah diperketat. Akan tetapi ada tambahan prosedur bagi penumpang. “Kalau dari sisi kesehatan tetap standar pemeriksaan Thermoscanner. Kemudian tadinya kan Health Allert Card untuk internasional sekarang pun domestik diberikan,” katanya.
Pemerintah kota Balikpapan sebelumnya sudah memblokir 15 titik jalur lokal, kebijakan ini berlaku pada 09.00-15.00 Wita dan 20.00-04.00 Wita. (dan/rus)