BALIKPAPAN - Pejabat Karantina Hewan Balikpapan melakukan penahanan terhadap daging babi dan bebek yang berasal dari China (Tiongkok). Pasalnya, produk hewan asal negeri tirai bambu ini tak dilengkapi Health Certificate atau Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal.
Pada mulanya produk hewan yang berupa daging babi dan bebek ini dibungkus rapi dari daerah asal dan menyebutkan isi kemasan tersebut bahan kimia. Namun modus ini akhirnya terkuak berkat kerjasama yang apik antara Pejabat Karantina Pertanian Balikpapan dan Bea Cukai. Informasi dari pihak Bea Cukai yang menyebutkan bahwa terdapat kemasan yang mencurigakan.
Koordinator Fungsional Karantina Hewan, drh.Niken Pandansari bersama dengan A.Moch.Makruf, SH, dan drh.Faizal Rafiq kemudian melakukan pemeriksan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan produk hewan tak dilengkapi dengan dokumen karantina dan pemilik tidak dapat melengkapinya, serta berbeda antara kemasan yang tertulis dengan isi," kata Niken.
Bagi pemilik dan ekspedisi tersebut diberikan edukasi bahwa membawa produk hewan wajib dilengkapi dokumen karantina, dan apabila tidak dilengkapi berarti melanggar UU No. 21 Tahun 2019 sehingga dilakukan tindakan penahanan terhadap produk tersebut untuk nantinya dimusnahkan. Hal ini dilakukan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"Tetaplah patuhi aturan Sobatku, lalu lintas hewan dan produk hewan harus dilengkapi dengan dokumen karantina dari daerah asal, dan wajib dilaporkan kepada pejabat Karantina Pertanian untuk dilakukan tindakan karantina," pungkasnya. (yad/cal)