KELAKUAN SAMA..!! Bapak Cabuli Anak Tetangga, Anak Cabuli Pacar

- Jumat, 17 April 2020 | 12:39 WIB
MENDEKAM: Ta (45) telah ditahan di Posel Penajam kasus pencabulan gadis 14 tahun. Sementara anak kandungnya, IDS (15) diamankan di Polres PPU atas kasus yang sama.
MENDEKAM: Ta (45) telah ditahan di Posel Penajam kasus pencabulan gadis 14 tahun. Sementara anak kandungnya, IDS (15) diamankan di Polres PPU atas kasus yang sama.

PENAJAM - Heboh, terungkap keluarga cabul. Ayah dan anak di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Sang ayah berinisial Ta (45) melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 14 tahun yang tak lain tetangganya sendiri.

Sementara sang anak berinisial IDS (15) melakukan pencabulan terhadap pacarnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan mengungkapkan, IDS dan pacarnya awal mula kenalan melalui media sosial (medsos), facebook. Korban yang masih berstatus pelajar SMP bertukar nomor telepon dengan pelaku. Setelah intens melakukan komunikasi lewat telepon, kemudian keduanya janjian bertemu.

Pertemuan pertama berlangsung di rumah kakek teman mereka di Gersik pada 1 April 2020 sekira pukul 19.30 Wita. Kondisi rumah sedang sepi, keduanya pun melakukan hubungan layaknya suami istri.

Keesokan harinya, 2 April sekira pukul 19.00 Wita, pasangan kekasih ini melakukan hubungan intim di lahan kosong bekas galian tambang batu bara di Gersik. Kejadian yang ketiga, tersangka mengajak korban dari Gersik ke Pantai Tanjung Jumlai, Kelurahan Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam pada 7 April. Ketika hari tenggelam, kondisi wisata bahari sepi dan keduanya pun melakukan hubungan suami istri untuk kali ketiga.

Hubungan bebas yang dilakoni keduanya pun mulai tercium oleh orangtua si gadis. Bapak korban pun melaporkan kejadian ke polisi dan tersangka diamankan pada Kamis (9/4).

“Bapak korban yang melapor. Kemudin tersangka kita amankan. Hasil pengembangan ternyata tersangka IDS ini anak kandung dari tersangka Ta yang ditangani oleh Polsek Penajam. Hanya saja korban berbeda,” kata Dian Kusnawan, kemarin.

Berdasarkan keterangan tersangka dan korban, Dian Kusnawan mengungkapkan, tersangka yang hanya tamatan sekolah dasar (SD) melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban atas dasar suka sama suka. “Keduanya mengaku tidak ada paksaan. Artinya mereka melakukan hal tersebut suka sama suka,” ungkapnya.

Tersangka dan korban masih anak di bawah umur, sehingga mendapatkan perlakukan khusus dalam penanganan perkaranya. Dian Kusnawan menyatakan, IDS telah diamankan di Polres PPU. Tapi, yang bersangkutan tidak dimasukkan dalam sel tahanan. Karena masih anak di bawah umur. “Tersangka masih anak di bawah umur. Jadi, tidak dilakukan penahanan, hanya diamankan saja di sini (Polres, red.). Karena di PPU ini belum ada Rumah Aman maupun rutan untuk anak-anak,” terangnya.

Tersangka IDS dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara Ta (45), ayah kandung tersangka IDS lebih dahulu diamankan di Polsek Penajam atas kasus pencabulan terhadap anak gadis berusia 14 tahun. Korbannya anak tetangganya sendiri di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam PPU. Mirisnya gadis 14 tahun ini juga telah disetubuhi oleh pacarnya berinisial Hu (23) dan kakak tirinya berinisial EK (17).

Tindak asusila terkuak ketika korban ditemani keluarganya yang lain melapor ke Pospol Jenebora pada Minggu (5/4) pagi. Kapolsek Penajam AKP Simon Tammu mengungkapkan, awalnya korban melaporkan perbuatan bejat kakak tirinya tersebut. Setelah diinterogasi korban, ternyata pelaku tidak hanya satu orang. Bahkan pacar korban berinisial Hu dan tetangganya Ta melakukan hal yang sama.

Ketiga pelaku bejat ini pun melakukan hal tak senonoh terhadap korban di waktu dan tempat yang berbeda. Kakak tiri melakukan perbuatan bejat di rumahnya ketika sedang sepi dan di jalan daerah bekas tambang batu bara di Kelurahan Gersik pada tahun 2019 sebanyak dua kali. Sang pacar Hu melakukan hubungan suami istri dengan korban sebanyak tiga kali pada November 2019 di Kelurahan Gersik. Dan Ta melakukan perbuatan bejat di rumahnya pada tahun lalu.

“Tersangka EK dan korban itu, saudara tiri. Satu ibu, beda bapak. Dua pelaku lainnya, pacar dan tetangganya,” kata Simon pada media ini. Simon Tammu mengungkapkan, dua tersangka telah dilakukan penahanan. Sementara tersangka EK hanya diamankan. Karena yang bersangkutan masih anak di bawah umur. (kad/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X