BALIKPAPAN - Demi mempersempit penyebaran Covid-19 di tengah lingkungan masyarakat, Pemkot Balikpapan sepertinya belum mau mengajukan usulan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Padahal diketahui, dari 35 kasus pasien positif covid-19 di Kaltim, terbanyak berasal dari Kota Minyak. Sampai saat totalnya 18 pasien positif dan satu pasien telah meninggal dunia.
Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengaku Pemkot belum ingin menerapkan PSBB. Permasalahan di lapangan saat penerapan kebijakan tersebut menjadi kajian yang mendalam sebelum mengusulkan ke Kementerian Kesehatan. “Kami masih mengkaji penerapan PSBB di Balikpapan,” ujar Rizal Effendi kepada Balikpapan Pos.
Rizal menyebut sangat ingin berhati-hati terkait penerapan PSBB, harus belajar dari DKI Jakarta dan daerah sekitarnya yang telah melaksanakan kebijakan tersebut, untuk menghindari terjadinya masalah yang lebih kompleks saat PSBB diterapkan. “Kebijakan yang ada saat ini, saya kira masih cukup efektif. Namun, nanti kami lihat dari hasil pembahasan,” akunya.
Bahkan provinsi besar seperti Jawa Timur dengan jumlah 400 pasien positif covid-19 rupanya belum mengusulkan penerapan kebijakan PSBB. “Kami lihat sendiri kan, yang baru melakukan hanya DKI Jakarta dan daerah sekitarnya. Karena berdampingan dengan Jawa Barat dan Banten,” tutur Rizal.
Untuk diketahui sudah ada 10 daerah di Indonesia yang mengajukan kebijakan PSBB. Daerah itu adalah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi di Jawa Barat. Kemudian, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang di Banten. Teranyar Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menjadi satu-satunya daerah di luar Jawa yang disetujui menerapkan PSBB.
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putraanto menyetujui usulan PSBB di daerah tersebut karena telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus virus corona yang signifikan.
Selain menyetujui, Menkes juga menolak usulan dari tiga daerah. Yakni Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dan Kota Sorong, Papua Barat. Pemerintah pusat beralasan, PSBB di tiga daerah tersebut belum memenuhi kriteria.
Diketahui, untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah, maka harus terpenuhi dua kriteria utama. Yaitu jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan atau cepat ke beberapa wilayah. Kemudian, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Penetapan PSBB juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam aspek sosial dan ekonomi. (dan/rus)