Pejabat Tak Dapat THR, Bagaimana dengan Tenaga Harian Lepas?

- Minggu, 19 April 2020 | 11:32 WIB
KRISIS WABAH: Wabah corona membawa dampak tak menyenangkan, salah satunya THR. ASN eselon III ke bawah, tahun ini menerima THR hanya gaji pokok dan tunjangan melekat. Tunjangan kinerja (tukin) dihilangkan.
KRISIS WABAH: Wabah corona membawa dampak tak menyenangkan, salah satunya THR. ASN eselon III ke bawah, tahun ini menerima THR hanya gaji pokok dan tunjangan melekat. Tunjangan kinerja (tukin) dihilangkan.

PENAJAM - Pemerintah pusat telah memutuskan aparatur sipil negara (ASN) tetap menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Namun, yang mendapatkan THR hanya pejabat eselon III ke bawah. Sedangkan pejabat lembaga negara, kepala daerah, pimpinan DPR/DPRD, eselon I dan eselon II harus bersabar. Karena dalam keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pejabat lembaga negara hingga eselon II tidak mendapatkan THR tahun ini.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU Surodal Santoso mengatakan, di lingkungan Pemkab PPU yang tidak mendapatkan THR adalah kepala daerah atau bupati dan wakil bupati, pejabat eselon II yakni Sekretaris Kabupaten (Sekkab) dan kepala dinas. Selain itu, pimpinan DPRD juga tidak mendapatkan THR.

“Sesuai yang diumumkan Menteri Keuangan, pegawai yang mendapatkan THR hanya pejabat eselon III ke bawah dan TNI-Polri. Kalau eselon II, itu tidak dapat THR. Untuk jumlah pejabat eselon II yang ada saat sekira 27 orang. Karena ada lima jabatan eselon II yang masih kosong,” kata Surodal pada media ini.

Besaran THR tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2019 lalu, ASN mendapatkan THR sesuai dengan gaji pokok ditambah tunjangan melekat dan tunjangan kinerja (tukin).

“Tahun ini, THR hanya sesuai gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak ada lagi tukin,” terangnya. Sebagai pejabat eselon II yang terkenda dampak kebijakan tersebut, Surodal mengaku, tidak mempermasalahkan kebijakan pemerintah pusat tersebut. “Dalam kondisi krisis, apapun yang menjadi kebijakan pemerintah tentunya kita harus siap menerima konsekuensinya,” tuturnya.

Sementara itu, Sekkab PPU Tohar menyatakan, pemerintah daerah menjalankan sesuai dengan keputusan pemerintah pusat. Meskipun, kebijakan tersebut tidak memuaskan semua pihak. “Terima saja. Karena, kebijakan itu ada kalanya tidak memuaskan semua pihak,” tuturnya.

Pemkab PPU juga tengah mempertimbangkan THR untuk tenaga harian lepas (THL). Tahun lalu, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran THR untuk THL sebesar Rp 5,6 miliar. Dan masing-masing THL mendapatkan Rp 1 juta. “Nanti kita lihat sejauh mana kemampuan anggaran daerah,” tandasnya. (kad/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Rp 11 M untuk Perbaikan Jalan Sungai Buntu

Selasa, 16 April 2024 | 17:15 WIB

Arus Balik Lewat Laut di Samarinda Menurun

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

Di Kutai Barat, Pertalite Lebih Mahal dari Pertamax

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB

BKPSDM Balikpapan Pantau Hari Pertama Kerja

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB

Tim Respons Brimob Padamkan Karhutla

Selasa, 16 April 2024 | 12:15 WIB

Tabrak Truk, Pengemudi Motor di Bontang Meninggal

Selasa, 16 April 2024 | 09:04 WIB

Krisis BBM di Kutai Barat Dipicu SPBU Terbakar

Senin, 15 April 2024 | 18:15 WIB

Penumpang Mudik dari Bontang Masih Tinggi

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB
X