Berdoa Aja..!! THR untuk THL Masih Dipertimbangkan

- Senin, 4 Mei 2020 | 15:09 WIB
Surodal Santoso
Surodal Santoso

PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum memutuskan tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga harian lepas (THL). Kondisi pandemi virus corona atau covid-19, pemerintah membutuhkan anggaran yang cukup besar untuk penanganan wabah ini. Jadi, ribuan honorer atau THL di lingkungan Pemkab PPU belum mendapat kepastian apakah mendapatkan THR atau tidak.

“Belum dipastikan soal THR untuk THL. Karena, ini masih dibahas oleh TAPD (tim anggaran pemerintah daerah),” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU Surodal Santoso pada media ini.

Sorodal menekankan, pemberian tunjangan hari raya bagi honorer sangat tergantung dengan kemampuan keuangan daerah. Pasalnya, tunjangan hari raya untuk THL merupakan kebijakan lokal atau pemerintah daerah. “Lihat dulu kemampuan anggaran daerah,” ujarnya.

Merujuk tahun lalu, THL di lingkungan Pemkab PPU mendapatkan THR sebesar Rp 1 juta per orang. Besaran anggaran yang disiapkan sebesar Rp 5,6 miliar.

Untuk aparatur sipil negara (ASN) telah mendapatkan kepastian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan THR. Sorodal mengungkapkan, THR hanya pejabat eselon III ke bawah. Sedangkan pejabat lembaga negara, kepala daerah, pimpinan DPR/DPRD, eselon I dan eselon II harus bersabar. Karena dalam keputusan pemerintah pusat bahwa pejabat lembaga negara hingga eselon II tidak mendapatkan THR tahun ini.

Pemkab PPU yang tidak mendapatkan THR adalah kepala daerah atau bupati dan wakil bupati, pejabat eselon II yakni Sekretaris Kabupaten (Sekkab) dan kepala dinas serta pimpinan DPRD.

“Kalau THR untuk ASN, itu kebijakan pemerintah pusat. Berbeda dengan THR untuk THL itu hanya kebijakan daerah,” tutur dia. (kad/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X