Pemain Lama Ditangkap Lagi, Segini Barang Buktinya

- Minggu, 17 Mei 2020 | 10:31 WIB
JARINGAN NARKOBA: Pelaku ditangkap Unit Intel Brimob kemudian diserahkan ke Satreskoba Polres Paser.
JARINGAN NARKOBA: Pelaku ditangkap Unit Intel Brimob kemudian diserahkan ke Satreskoba Polres Paser.

TANA PASER - Unit Intel Brimob berhasil menangkap wanita pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Paser.  Aksi berlangsung pukul 23.30 Wita, Kamis (14/5) di jalan Untung Suropati Desa Jone.  Pelaku ditangkap saat naik sepeda motor.

 Melalui Unit Intel Brimob Iptu Saryani mengatakan bahwa ada laporan masyarakat sebelum penangkapan pada pukul 20.00 ada laporan masyarakat masuk, bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

"Setelah itu dilakukan penelusuran dan penyelidikan, sesuai informasi dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh masyarakat bahwa benar ada aksi pelaku pengedar narkoba. Setelah itu dilakukan penangkapan dengan pemeriksaan pada pelaku. Pada saat dilakukan pemeriksaan,  di tas warna hitam milik pelaku ditemukan ada 1 plastik kecil beratnya kurang lebih 0,5 gram sabu," kata Saryani kepada Paser Pos.

Ditemukan juga di motor pelaku pada saat diperiksa di dasbor ada satu plastik yang isinya sabu beratnya kurang lebih 0,6 gram. "Karena tersangkanya prempuan kami tidak melakukan penggeledahan di badan. Malam itu juga diamankan langsung ke mako Brimob beserta diamankan semua barang buktinyanya untuk dibuatkan berita acara serah terima dari Unit Intel Mob ke satuan narkoba Polres Paser," ujarnya.

Tersangka sudah beberapa bulan ini melakukan aksinya, namun dari laporan masyarakat menginformasikan bahwa wanita itu merupakan pemain lama.
"Total jumlah barang bukti 10,51 gram sabu dan berupa uang. Saat ini sudah diserahkan ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjutnya," ungkapnya.

Ditegaskan Suryani, dengan situasi pandemi saat ini, peredaran narkoba masih menghantui masyarakat. “Diimbau agar masyarakat bisa menginfokan jika ditemukan aksi hal yang mencurigakan dalam aksi pelaku narkoba lainnya,” tegasnya. (bp-1/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X