Kurir Sabu 1 Kg Diringkus, Barang dari Malaysia

- Selasa, 19 Mei 2020 | 12:58 WIB
KURIR SABU : Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil menringkus kurir sabu yang diduga barang berasal dari Tawau, Malaysia.
KURIR SABU : Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil menringkus kurir sabu yang diduga barang berasal dari Tawau, Malaysia.

BALIKPAPAN - Lagi, peredaran gelap narkotika di Balikpapan kembali diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Minggu (17/5) lalu. Dimana polisi berhasil mengamankan seorang kurir yang kedapatan memiliki sabu siap edar sebanyak 1 kilogram. Pelaku bernama Aprilius Stevani alias Fani (34) diamankan oleh petugas di Jalan MT Haryono, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara sekira pukul 17.30 Wita.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Batu Ampar sering terjadi transaksi narkotika golongan I. Dari informasi tersebut tim Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan langsung melakukan penelusuran dan penyelidikan. Benar saja, satu orang tersangka berhasil diamankan lengkap dengan barang buktinya.

"Dari informasi masyarakat tim langsung ke tkp dan kemudian berhasil mengamankan seorang tersangka serta ditemukan 1 paket sabu yang disimpan dalam bungkus tisu warna putih yang dilakban warna coklat, tepatnya di dalam kotak kardus kemasan minuman susu," kata Turmudi, kemarin (18/5).

Hasil interogasi bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari Empong yang berada di Samarinda. Sementara dirinya diminta untuk mengantarkannya kepada Isra yang berada di Kota Balikpapan. "Baik pengirim dan penerimanya saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujarnya.

Dari tangan pelaku Fani ini petugas berhasil mengamankan sabu sebanyak 1.013 gram dan masih dalam pengembangan petugas. Dimana sabu tersebut kemungkinan kuat berasal dari Tawau, Malaysia. "Kalau dilihat kemasannya ini dari Malaysia. Karena kita pernah mengungkap sama yang seperti itu. Tapi masih kita kembangkan ya," bebernya. Fani pun disangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara diatas 5 tahun. (yad/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X