PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) ketahuan mudik lebaran Idulfitri 1441 Hijriah. Pemberian sanksi tersebut sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Sanksi yang terberat bagi ASN yang mudik atau pulang kampung di tengah pandemi virus corona atau covid-19 yakni penundaan kenaikan gaji berkala.
“Sesuai dengan anjuran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), ASN dilarang mudik atau pulang kampung. Kalau ada yang terbukti mudik, tentu akan ada sanksi,” kata Asisten II Bidang Administrasi Umum Setkab PPU Surodal Santoso pada media ini.
Surodal menyatakan, Pemkab PPU telah mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak pulang kampung. Pemerintah pusat mengambil kebijakan tersebut sebagai upaya memutus rantai penularan covid-19. “Kami sudah keluarkan surat edaran terkait larangan ASN mudik pada 31 April lalu,” tuturnya.
Surodal berharap, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab PPU mematuhi edaran larangan mudik tersebut. Selain itu, ASN juga tidak diperkenankan cuti selama pandemi corona. “ASN juga tidak boleh ambil cuti selama pandemi,” tuturnya.
Lebaran Idulfitri kali ini pun tidak ada libur dan cuti bersama bagi ASN. Mereka hanya libur pada saat tangggal merah atau hari pertama dan kedua lebaran. “Libur lebaran juga tidak ada tahun ini,” tandasnya. (kad/ono)