Pemkot Batalkan Edaran Sebelumnya, Salat Idulfitri di Rumah Saja

- Jumat, 22 Mei 2020 | 13:38 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BALIKPAPAN - Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 atau Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi akhirnya membatalkan kebijakan izin pelaksanaan salat Idulfitri di masjid atau musala. Pembatalan tersebut menyusul kebijakan pemerintah pusat yang melarang pelaksanaan salat idulfitri di rumah ibadah. Kebijakan ini dipertegas oleh Menkopolhukam maupun Kemenag.

Wali Kota Rizal Effendi pun telah mengeluarkan Surat Edaran Ketua Tim Gugus mengenai pencabutan surat edaran bersama tim gugus Covid-19 Kota Balikpapan. Antara lain melarang Salat Id di masjid dan tetap mengimbau salat Idulfitri dari rumah bersama keluarga. Juga mencabut surat edaran yang sebelumnya membuka ruang penyelenggaran Idulfitri di masjid. Pun kebijakan ini diambil atas dasar kesepakatan tim gugus tugas, forkompinda, BIN, bersama pimpinan umat Islam di Kota Balikpapan. "Pelaksanaan Idulfitri tetap di rumah karena dianggap sangat rentan. Kami tarik kebijakan kemarin dan kami kembali mengikuti anjuran pemerintah pusat," kata Rizal Effendi, (21/5).

Pemerintah Kota Balikpapan pun telah menerima surat Gubernur Kalimantan Tinur, Isran Noor. Surat tersebut mengenai larangan adanya kegiatan yang mengumpulkan massa. Isran meminta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk bisa meninjau kembali kebijakan yang telah diambil. "Sebagaimana ada peraturan menteri, gubernur pun meminta pemerintah daerah untuk tidak melanggar kebijakan itu," terangnya.

Kebijakan dicabutnya kembali kebijakan ini, juga diperkuat dengan tren perkembangan kasus Covid-19 yang kembali meningkat di Kota Minyak. Sehingga, akhirnya Rizal meminta agar masyarakat dapat menerima keputusan untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran virus Corona semakin meluas. “Lebih baik salat Idulfitri di rumah saja, karena sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia bahwa salat di masjid atau salat di lapangan, sama saja dengan di rumah pahalanya,” katanya.

Lebih lanjut dalam surat edaran tersebut juga disebutkan larangan melaksanakan takbir keliling dan open house atau halal bihalal. Rizal pun menjamin, pemerintah tak akan menggelar open house di tengah pandemi. Hal ini dilakukan demi mengikuti aturan pengetatan sosial atau physical distancing demi mencegah penularan Covid-19. "Pemkot juga tidak buka untuk open house, tidak ada dilaksanakan silaturahmi di masing-masing rumah kepala dinas," ujar Rizal.

Ia menegaskan aturan ini berlaku untuk semua masyarakat tanpa terkecuali. Sehingga ia pun meminta setiap warga dapat menerima dan mematuhi keputusan pemerintah kota Balikpapan. Adapun keputusan pemerintah kota menyarankan agar pelaksanaan silahturahmi atau halal-bi halal dapat dilakukan melalui daring. "Agar mematuhi apa yang diputuskan, karena semua elemen sepakat dan bisa menerima. Kami akan sampaikan dan mengimbau agar masyarakat mematuhi keputusan ini demi kebaikan bersama," tandasnya. (cha/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X