Mabuk Sambil Teriak-Teriak, Iwan Bonyok Dikeroyok Warga

- Minggu, 24 Mei 2020 | 12:00 WIB
Dua pemuda diamankan dalam kasus pengeroyokan.
Dua pemuda diamankan dalam kasus pengeroyokan.

 Akibat mengonsumsi minuman keras (Miras), seorang pemuda dikeroyok warga lantaran mengganggu ketenangan. Adalah Iwan (28), yang usai menenggak miras menjadi korban pengeroyokan empat warga Gang Sepakat, Balikpapan Barat, pada Rabu (20/5) malam lalu  sekira pukul 02.30 Wita. Saat itu, Iwan yang tengah berada di bawah pengaruh alkohol hendak menuju rumah temannya. Namun, ia berjalan sambil berteriak.

“Dia teriak-teriak. Kemudian ditegur warga, juga masih saja teriak. Sehingga warga ini langsung mengeroyok Iwan. Ada empat orang,” kata Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Imam Tauhid. Tak terima dikeroyok, Iwan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Barat. Namun bukannya menyerahkan masalah tersebut ke pihak berwajib, Iwan malah pulang mengambil sebilah badik untuk menantang ke empat pemuda yang mengeroyoknya.

“Dia datang lagi ke sana sambil bawa sajam. Tapi dikeroyok lagi sampe pelipisnya luka. Petugas pun mengamankan ke limanya di lokasi kejadian,” ujar Kompol Imam.

Dari Empat warga yang diamankan, lanjut Kompol Imam, salah satunya adalah warga binaan yang baru saja mendapat asimilasi.
“Empat orang itu M Reza (19), M Azril (19), Ramadhansyah (21) dan M Amin (19). Nah, si M Amin ini ternyata warga binaan lapas yang baru dapat asimilasi,” ungkapnya.

Pihaknya pun langsung berkordinasi dengan Lapas Balikpapan. Dan M Amin pun dijemput kembali oleh pihak Lapas. Sementara ke tiga kawannya ditahan di Mapolsek Balikpapan Barat dengan sangkaan pengeroyokan.
Sementara hal yang sama juga terjadi pada Iwan yang disangkakan dengan Undang-undang darurat lantaran telah membawa senjata tajam.

“Ya mereka semua kami amankan. Iwan juga sebagai korban pengeroyokan juga pelaku sajam. Dan tiga orang dikenakan pengeroyokan,” ujarnya. Pasal yang disangkakan oleh M Reza, M Azriel dan Ramadhansyah KUHP 170 tentang pengeroyokan dan kurungan penjara maksimal empat tahun. Sementara Iwan disangkakan pasal UU Darurat soal Sajam. (Fredy Janu/Kpfm/pro)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X