Polairud Polda Kaltim Amankan Ratusan Kubik Kayu Diduga Ilegal

- Minggu, 24 Mei 2020 | 12:06 WIB
Ratusan kubik kayu yang diduga ilegal berhasil diamankan.
Ratusan kubik kayu yang diduga ilegal berhasil diamankan.

BALIKPAPAN- Direktorat Polairud Polda Kaltim mengamankan 394,5 kubik kayu ilegal tak bertuan, Rabu (20/5) lalu. Ratusan kubik kayu yang diduga hasil pembalakan liar itu ditemukan di wilayah Perairan Manubar, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kaltim Kompol Teguh Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait kegiatan pembalakan liar di wilayah Manubar Kutim. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan yang berlangsung selama tiga hari sejak Minggu (17/5).

“Dari laporan masyarakat. Kemudian Unit Intel Airud Subdit Gakkum dan anggota markas Polair Sangatta menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Yang dilakukan dua tim baik di darat maupun di laut,” kata Teguh dalam rilis yang diterima KPFM. Hasil penyelidikan, tim menemukan tumpukan kayu ratusan kubik yang siap angkut di beberapa TKP yang tidak diketahui pemiliknya.

“Adapun TKP temuan kayu di Jalan Poros Rimba Hijau Desa Manubar KM 5, KM 21, KM 23, KM 24 KM 25, KM 29, KM 32, KM 37, KM 38, KM 39 Kecamatan Sandaran, Kutim serta di Perairan Muara Tanjung Sariung,Perairan Sungai Buaya, Perairan Gonggongan, dan Perairan Sungai Nyamuk,” ujar Teguh.

Berdasarkan keterangan masyarakat, lanjut Teguh, kayu-kayu tersebut akan dimuat dengan menggunakan kapal, yang selanjutnya dikirim ke Sulawesi Selatan. “Barang bukti yang berhasil diamankan adalah kayu olahan jenis ulin dan kayu olahan jenis rimba campuran sebanyak 394,5 kubik,” sebutnya.

Adapun pemilik kayu-kayu ilegal tersebut masih dalam proses penyelidikan. “Pemiliknya ini masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.
Jika ditemukan pelaku ilegal loging ini akan dijerat dengan pasal 83 ayat ( 1 ) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang- Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

“Kita sudah melakukan pemasangan garis polisi dan pengamanan terhadap barang bukti. Serta melakukan penyidikan secara profesional dan mengembangkan terhadap kepemilikan kayu itu. Termasuk berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi,” tandasnya. (Fredy Janu/Kpfm/pro)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD Berau Soroti Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:57 WIB

Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB
X