Berulang kali berurusan dengan aparat Kepolisian rupanya tak membuat MI (26) dan SS (33) jera. Keduanya lagi-lagi harus merasakan dinginnya ruang jeruji besi, lantaran aksi nekat terakhir yang dilakukan membobol sebuah rumah di Jalan Telaga Sari NO 70 RT 34 l, Kelurahan Telagasari, Balikpapan Kota (Balkot).
Mereka melancarkan aksinya, pada Senin (11/5) sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu, pemilik rumah (korban) sedang tidur. Kemudian, salah satu pelaku masuk ke ldalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil beberapa barang berharga milik korban, yakni satu unit Macbook Apple dan seuntai kalung emas.
“Satu pelaku masuk dengan mencongkel jendela. Sedangkan pelaku satunya berjaga di luar. Mereka mengambil satu unit Macbook Apple dan satu untai kalung emas. Lalu kedua pelaku membawa kabur barang-barang tersebut,” kata Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda RM Sagi Janitra dalam video rekaman pers rilis yang diterima KPFM, Jumat (22/5) malam.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta. Korban pun langsung melapor ke Polresta Balikpapan. “Korban merasa keberatan dan melapor ke Polresta Balikpapan,” ujarnya. Usai mendapat laporan, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Untuk pelaku SS sudah empat kali dipenjara. Sedangkan untuk MI dua kali dipenjara. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian di tujuh TKP yang berbeda. Namun masih dalam pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm/pro)