BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan berencana menyusun sejumlah kebijakan untuk mendukung rencana penerapan panduaan new normal di tengah pandemi Covid-19.
Salah satunya adalah mengatur skema panduan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ketika kebijakan new normal tersebut diberlakukan, mengenai PNS yang bisa dan tidak bisa bekerja dari kantor. Kemudian menyusun jenis pekerjaan yang bisa dan tidak bisa dilakukan di luar kantor. Lalu akan disusun mengenai jumlah waktu efektif bekerja.
“Kemungkinan kombinasi antara yang Work From Home (WFH) sama yang turun kerja, jadi WFH tetap ada,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi ketika diwawancarai wartawan, Rabu (27/5).
Ia menjelaskan, apabila kebijakan new normal diberlakukan, pihaknya akan lebih memprioritaskan PNS yang usianya di bawah 45 tahun untuk masuk kantor. “Nanti memang yang akan berada di tempat kerja lagi banyak yang 45 tahun ke bawah,” terangnya.
Ia menambahkan, dalam penerapan aturan new normal, pihaknya akan lebih dahulu memprioritaskan untuk membuka beberapa pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti perizinan dan kelurahan.
Namun ia belum bisa menjelaskan lebih jauh karena pihaknya masih masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
“Kita belum dapat arahan, karena situasi ini, kan sampai 29 Mei kemungkinan awal Juni baru semuanya masuk,” tambahnya.(MAULANA/KPFM/pro)