Sebagian PNS di Balikpapan akan Ngantor, Tapi....

- Kamis, 28 Mei 2020 | 11:06 WIB
Rizal Effendi
Rizal Effendi

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan hingga saat ini masih menunggu aturan dari Pemerintah Pusat terkait rencana pemberlakuan kebijakan new normal di tengah pandemi Covid-19. “Kita tunggulah nanti aturannya seperti apa dari pusat, karena kebijakannya kan masih tanggal 29 Mei nanti,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

Menurutnya, pihaknya saat ini juga tengah melakukan pembahasan terkait rencana pemberlakuan kebijakan new normal di Kota Balikpapan, di antaranya menyangkut kesiapan instansi pelayanan publik yang akan dilibatkan dalam penerapan kebijakan tersebut.

Di antaranya Puskesmas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mendukung penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), termasuk kelurahan dalam menerapkan kesiapan program siaga Covid-19 di wilayahnya.

“Ini akan diperkuat Puskesmas, kelurahan, PKK dan RT, karena nanti penanganannya lebih banyak di sana karena konsep PHBS itu lebih banyak diterapkan di PKK. Selain hal tersebut, Rizal mengatakan juga mulai mempertimbangkan untuk mewajibkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja di kantornya setelah ada kebijakan new normal.

“WFH (work from home) tetap jalan, sebagian bekerja di rumah, sebagian bekerja di kantor, nanti diatur biar tidak sesak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya saat ini membahas sejumlah kebijakan untuk penerapan aturan tersebut, supaya setiap kantor dapat menerapkan kebijakan PHBS ketika kebijakan new normal benar-benar diberlakukan. “Ya tunggu saja putusan dari pusat. Kemungkinan sebagian akan bekerja kembali,” ujarnya.(MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X