BALIKPAPAN - Terdakwa Nia Amel (21) wanita pengemudi mobil yang menabrak petugas kebersihan hingga tewas di Jalan Martadinata, Balikpapan Tengah, 20 Desember 2019 lalu, akhirnya rampung menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Informasi yang dihimpun Balikpapan Pos di Kejari Balikpapan, majelis hakim yang menyidangkan perkara, telah menjatuhi hukuman kepada Nia Amel dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Anehnya, Nia Amel diduga sudah bebas berkeliaran. Bahkan status WhatsAppnya kemarin (27/5) sore menyatakan dirinya sudah bebas. Padahal jika dihitung masih sekira 5 bulan dari kejadian.
Majelis hakim memvonis terdakwa berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan, serta mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan serta meringankan seperti perdamaian terdakwa dengan pihak keluarga korban.
"Sidangnya sebelum lebaran, habis tuntutan langsung pembacaan putusan. Tuntutan satu tahun dua bulan, vonis 10 bulan," ujar JPU Fatim SH saat diwawancarai, Rabu (27/5) siang lalu.
Sementara saat disinggung tanggapan jaksa, Fatim mengaku menerima putusan. Begitu juga dengan terdakwa. Pihaknya menerima putusan hakim, karena pertimbangan adanya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban. "Kami terima. Sama seperti terdakwa. Kebetulan perkara ini juga sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak," pungkasnya.
Diketahui, kasus yang menjerat Nia Amel bermula saat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Martadinata sekira pukul 06.30 Wita beberapa waktu yang lalu. Dalam kejadian itu, pengemudi mobil Honda HRV warna silver nomor polisi B 216 YYA yang tidak lain adalah Nia Amel, menabrak petugas kebersihan bernama Rahmayanto hingga meninggal dunia.
Usai kejadian, perkara itu pun langsung ditangani pihak kepolisian dan mengamankan pelaku dan juga barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku tengah dipengaruhi alkohol. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku pun langsung dilakukan penahanan dan menjalani persidangan. (gan/cal)