BALIKPAPAN – Penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Balikpapan memang belum mereda. Buktinya pada Kamis (28/5), satu lagi kasus yang terkonfirmasi positif hasil dari laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR) RS Pertamina Balikpapan.
“Satu terkonfirmasi positif dengan kode BPN54. Laki-laki berusia 24 tahun,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Balikpapan saat penyampaian update terbaru wabah Corona di Balikpapan, Kamis (28/5) lalu.
Pasien tersebut, lanjut Rizal, bukan warga Balikpapan. Ada pun riwayatnya dilakukan rapid test dengan hasil reaktif. “Kemudian diambil Swab ternyata hasilnya positif juga,” ujar Rizal.
Rizal menegaskan, belajar dari kasus tersebut Tim Gugus Tugas kemungkinan akan memberlakukan aturan seperti yang diterapkan di DKI Jakarta. Yakni, bagi warga yang akan masuk Balikpapan wajib kantongi hasil Swab.
“Tim Gugus Tugas sedang menyiapkan. Kemungkinan kita akan memberlakukan seperti di DKI Jakarta. Jadi mereka yang akan bertugas ke Balikpapan nanti tidak hanya rapid test tapi juga Swab. Supaya datangnya betul-betul aman. Jangan sampai di sananya aman, tapi sampai di sini positif,” ujar Rizal.
Ditanya kapan aturan tersebut diberlakukan, Rizal mengaku masih dalam pembahasan dan belum ada putusan. “Konsepnya sudah disampaikan ke saya drafnya. Belum diputuskan,” ucapnya.Fredy Janu/Kpfm