BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan berencana akan membuka kembali secara resmi tempat ibadah pada 5 Juni 2020 mendatang, yang diawali dengan kegiatan salat Jumat berjamaah di masjid.
“Sebagai rencana awal dari pelaksanaan new normal adalah dengan membuka kembali tempat ibadah, kemarin kita sudah terima surat resminya dari Kementrian Agama,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan dalam kegiatan jumpa pers di Halaman Kantor Wali Kota Balikpapan.
Menurutnya, untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, pihaknya berencana akan mengumpulkan sejumlah pengurus tempat ibadah untuk diberikan pemahaman dalam menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
“Kita akan kumpulkan para pengurus tempat ibadah, karena selain masjid, gereja juga kita akan bukan kembali pada pada minggu nanti,” jelasnya. Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan prosedur tata pengajuan pembukaan tempat ibadah yakni dengan mengisi form yang telah disediakan dan diisi oleh pengurus tempat ibadah.
Untuk masjid berskala besar, form yang telah diisikan akan diajukan langsung ke Satuan Tugas Gugus Tugas Covid-19 di tingkat kota. Sedangkan untuk masjid berskala kecil cukup menyampaikan form yang telah diisi ke kecamatan.
“Karena surat edaran Menteri Agamanya baru keluar kemarin, kita baru buatkan form-nya supaya pengurus tempat ibadah tidak kesulitan. Kita akan bagikan ke pengurus tempat ibadah,” terangnya.
Ia menjelaskan, masing-masing pengurus tempat ibadah wajib mengisi dua buah form yang disediakan. Form pertama berisi tentang keterangan yang menunjukkan daerah tersebut sudah dievaluasi oleh Dinas Kesehatan. Dan form kedua adalah tentang permohonan dibukanya kembali tempat ibadah.(MAULANA/KPFM)