Turun dari Speedboat, Kurir Sabu Diringkus Polisi

- Kamis, 4 Juni 2020 | 12:07 WIB
PENJAHAT NARKOBA: Remaja tamatan SMP ini tertangkap membawa sabu-sabu seberat 31,41 gram setelah perjalanan diikuti Opsnal Satreskoba Polres Paser.
PENJAHAT NARKOBA: Remaja tamatan SMP ini tertangkap membawa sabu-sabu seberat 31,41 gram setelah perjalanan diikuti Opsnal Satreskoba Polres Paser.

 PENAJAM - Satreskoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) menangkap seorang kurir narkoba di Pelabuhan Batu, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, PPU pada Selasa (2/6) sekira pukul 19.00 Wita. Seorang pemuda berinisial SK ditangkap saat baru turun dari speedboat dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 31,41 gram.

Kasat Reskoba Polres PPU AKP Tri Riswanto mengatakan, pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut saat Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari warga setempat. Bahwa di tempat kejadian perkara sering terjadi transaksi obat-obatan terlarang.

Malam itu, seorang remaja laki-laki dari Balikpapan menumpang speeboat dan turun di Pelabuhan Batu. Saat turun dari speeboat, SK dicurigai lantaran mengeluarkan gestur tubuh yang mencurigakan. Ketika digeledah, polisi menemukan kantong kresek warna ungu berisi tiga bungkus kopi sachet. Petugas pun membuka pembungkus kopi tersebut ternyata isinya sabu-sabu dan satu bungkus plastif C-tik. “Tersangka ini kurir, dia bawa barang dari Balikpapan,” kata Tri Riswanto pada media ini, kemarin (3/6).

Tri Riswanto menyatakan, remaja yang menjadi kurir narkoba ini hanya lulusan SMP. Yang bersangkutan pun tinggal di rumah pamannya di Kampung Baru, Balikpapan. Selain jadi kurir, ternyata remaja ini juga sebagai pemakai sabu-sabu. Terbukti saat tes urine di RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU, yang bersangkutan positif narkoba. “Tersangka juga sudah di tes urine di rumah sakit dan hasilnya positif pengguna narkoba,” ungkapnya.

Ia menekankan, pihaknya masih mendalami kasus peredaran narkoba yang melibatkan tersangka SK. Polisi masih melakukan pemeriksaan secara intens untuk mencari tahu pemesan barang tersebut. “Yang pesan barang itu masih kami dalami. Karena, keterangan si kurir ini masih berubah-ubah,” jelasnya.

Kasat Reskoba menegaskan, remaja 19 tahun ini pun akan dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kad/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X