Mabuk Cap Tikus, Ribut, Lalu Dede Tikam Rizki

- Jumat, 5 Juni 2020 | 10:07 WIB
MEJA HIJAU: JPU Ardiansyah membacakan dakwaan terdakwa dalam persidangan yang dilakukan secara virtual.
MEJA HIJAU: JPU Ardiansyah membacakan dakwaan terdakwa dalam persidangan yang dilakukan secara virtual.

BALIKPAPAN - Terdakwa Dede Iskandar (20) warga Jalan Guntur, Kelurahan Gunung Saru Ulu, Balikpapan Tengah, yang terlibat kasus penikaman terhadap korban bernama Rizki beberapa waktu lalu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (3/6) sore lalu.

Informasi yang dihimpun Balikpapan Pos, seperti biasa, adapun agenda sidang, yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Setelah majelis hakim yang diketuai Bambang Setyo SH MH membuka jalannya persidangan, langsung menyatakan JPU Ardiansyah membacakan dakwaan.

Dalam pembacaannya, diketahui kejadian tersebut terjadi di Jalan KH Agus Salim II Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, Kamis (5/3) lalu. Setelah minum alkohol jenis CT, keributan terjadi di lokasi dan korban mengalami luka tusukan lima kali oleh terdakwa.

"Kejadian bermula saat korban dan terdakwa bersama temannya yang lain tengah mabuk-mabukan dengan menenggak alkohol jenis Cap Tikus (CT) di lokasi. Sekira pukul 04.00 Wita, lantaran dipengaruhi alkohol, terdakwa bikin onar di lokasi kejadian. Melihat itu, korban datang menegurnya dengan cara memukul tempat duduk motor pelaku. Tak terima dengan perlakukan itu, pelaku pelaku menantang korban," ujar JPU Ardiansyah.

Dilanjutkannya, saat itu pelaku langsung mendorong korban dan melayangkan pukulan di wajah korban. Korban sendiri sempat melayangkan pukulan, tapi tidak mengenai pelaku. Selanjutnya korban langsung mendekap pelaku. Ketika dalam dekapan itulah, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis badik dari pinggangnya dan langsung menikam korban sebanyak lima kali di bagian rusuk.

Melihat kejadian itu, teman-teman yang lain pun langsung melerai. Kemudian langsung melarikan korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan. Setelah beberapa hari dirawat, korban pun akhirnya sembuh, lalu melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. "Atas uraian di atas, maka terdakwa didakwa melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan," tambahnya.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa, majelis hakim bertanya ke terdakwa Dede Iskandar apakah kejadian itu benar sesuai peristiwa di tempat kejadian perkara (TKP), terdakwa langsung membenarkannya. Oleh karena itu, hakim pun menyarankan untuk menghadirkan saksi korban ke persidangan, agar sidang dilanjutkan ke pokok yakni mendengarkan keterangan saksi korban dan penyidik kepolisian. (gan/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X