Begini Jadinya Kalau Pemulung Hina Kuli Bangunan

- Jumat, 5 Juni 2020 | 10:16 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BALIKPAPAN - Dua pelaku pembunuhan seorang pemulung bernama Sabari (49) yakni SUH (17) dan MAR (15) masih menjadi sorotan. Bagaimana tidak, anak di bawah umur itu tega membunuh korban dengan tragis yakni membacok dengan sebilah parang yang ia beli di toko bangunan sebanyak 22 kali bacokan. Aksi nekat ini berawal dari dendam membara lantaran sering dihina korban bahwa penghasilan kedua pelaku bekerja sebagai kuli bangunan, kecil.

Dari pengakuan tersangka pembacokan yakni SUH (17) mengaku ia dan sepupunya MAR acapkali dihina oleh korban terkait masalah penghasilannya sebagai kuli bangunan. Pelaku menerima upah buruh bangunan Rp 100 ribu per harinya. "Saya sering betul dihina sama dia (korban), jadi saya sakit hati. Dia bilang kerja saya nggak ada hasilnya," kata SUH di hadapan awak media, kemarin.

Hal ini rupanya sering terjadi sehingga mereka acapkali cekcok dengan korban hanya karena persoalan gaji. Keduanya yang satu rumah sewaan di Jalan Soekarno Hatta KM 6,5 Gang Delima, RT 44, Balikpapan Utara ini pun memutuskan untuk minggat dari rumah sewaan bersama korban dan memilih mencari tempat lain.

"Sering dihina, saya sudah nggak tahan. Sampai kami pindah kos masih sering diolok," tuturnya. Tak hanya itu, SUH mengaku pernah diancam mau dibunuh oleh korban Sabari lantaran sering cekcok. Sehingga ia menaruh dendam terhadap korban dan punya ide untuk menghabisi nyawa korban.

"Saya pernah mau dibunuh juga sama dia," tuturnya. Alhasil SUH dan MAR berniat melakukan pembunuhan dengan membeli sebilah parang di toko bangunan tak jauh dari kosnya di kawasan Batu Ampar. Lalu mereka mendatangi korban yang tengah tertidur di lantai 2 rumah sewaannya pada Senin (1/6) pukul 05.30 Wita.

"Saya yang punya ide bunuh, jadi saya datang jam setengah enam itu dia masih tidur. Terus saya bacok dia sekitar 22 kali lalu kami tinggal begitu saja," terangnya.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Muhammad Mas'ut mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai kejadian sadis ini. Kedua pelaku disangkakan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun serta perampokan lantaran mengambil barang berharga korban.

"Pasal yang disangkakan berlapis, pembunuhan berencana dan perampokan. Jadi ancaman pidananya seumur hidup," pungkas Mas'ut.

Untuk diketahui lagi, kedua pelaku pembunuhan sadis berinisial SUH (17) dan MAR (15) diringkus Tim Jatanras Polsek Balikpapan Utara bersama Resmob Polda Kaltim, Jatanras Polda Kaltim dan Jatanras Polresta Balikpapan pada Rabu (3/6).

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Mokhammad Mas'ut mengatakan, pihaknya menangkap kedua pelaku di rumah kos pelaku yang berada di kawasan Km 2,5 Muara Rapak, Rabu (3/6) sekitar pukul 09.00 wita.

"Kami mendapatkan sejumlah informasi mengenai korban dan pelaku, akhirnya kita lacak juga IMEI handphone korban yang masih tertinggal kemudian kami temukan pelaku berdua ini di kosnya," ujar Mas'ut saat press rilis di Mapolsek Balikpapan Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Mas'ut menjelaskan modus pelaku menghabisi nyawa korbannya bernama Sabari (48) yang bekerja sebagai pemulung, lantaran menaruh dendam karena beberapa kali dihina saat masih tinggal satu kontrakan.

Saat itu korban dianggap menghina pelaku yang merupakan pekerja bangunan itu. Penghasilan pelaku dinilai tak cukup dibandingkan penghasilan mulung dari korban. Merasa tak terima dengan perkataan korban, keduanya pun sakit hati dan menaruh dendam. "Mereka ini memiliki dendam makanya berniat menghabisi nyawa korban pas sudah pisah kontrakan," tutur Kapolsek. (yad/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X