BALIKPAPAN - Narapidana (napi) yang mendapat berkah dibebaskan karena pandemi corona, berulah lagi melakukan kejahatan. Kali ini dua pelaku begal di kawasan Jalan Asnawi Arbain atau BJBJ, Balikpapan Selatan, bernama Andi Solihin alias Aan (34) dan Agus Setiawan (36). Kedua penjahat tersebut ternyata bekas narapidana yang mendapatkan asimilasi kebebasan di masa wabah covid-19.
Meski sudah pernah tidur di penjara, tak membuat kedua penjahat itu kapok. Di luar, Andi Solihin alias Aan dan Agus Setiawan melakukan kejahatan begal.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, melalui Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda RM Sagi Janitra membenarkan bahwa Aan dan Agus bekas napi. Agus, kata Sagi, bebas pada 12 Maret 2020. Sedangkan Aan bebas tahun 2019.
“Kalau tersangkan AS (Agus) ini bebas asimilasi. Kalau yang satunya sudah tiga kali keluar-masuk penjara,” kata Sagi. Namun penjara tak membuat keduanya jera. Sebab, beberapa waktu lalu, mereka kembali melakukan aksi kejahatan. Yakni melakukan aksi begal. Korbannya dua orang. Salah satu korban bernama Arisal. Tak beberapa lama setelah kejadian, Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus Aan dan Agus. Kini kedua begal itu kembali harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Mapolresta Balikpapan.
“Kedua pelaku kami sangkakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun,” tandas Sagi.
Diberitakan sebelumnya, aksi begal Aan dan Agus terjadi pada Senin (25/5) lalu. Saat itu mereka menghentikan sepeda motor yang dikendarai Arisal dan membonceng rekannya di kawasan Jalan S
Parman. Kemudian Aan dan Agus mengaku sebagai korban tabrak lari yang dilakukan Arisal. Mereka lalu membawa Arisal bersama temannya tadi ke kawasan BJBJ.
Setibanya di BJBJ, Aan dan Agus meminta Arisal dan temannya masukan barang-barang berharganya di jok motor milik Aan dan Agus. Jika tak mau menurut, Aan dan Agus mengancam akan membunuh Arisal dan temannya.
Mendapat ancaman membuat Arisal dan temannya ketakutan. Mereka lalu menuruti permintaan Aan dan Agus. Dua unit handphone dan uang tunai Rp 750 ribu dimasukkan Arisal ke dalam jok motor Aan dan Agus. Setelah itu, kedua penjahatan jalanan itu kabur. “ Kedua pelaku kami tangkap beberapa hari setelah kejadian. Saat ini sudah ditahan,” tegas Sagi. (bp-2/ono)