Pemerintah Kota Balikpapan kembali membuka kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melakukan perjalanan dinas seiring dengan rencana penerapan kebijakan new normal.
Asisten 1 Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Dahniar mengatakan, pihak kembali memperbolehkan kepada pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan seiring dengan mulai jadwal bekerja dari kantor atau work form office (WFO) kembali diberlakukan pada 5 Juni 2020.
“Perjalanan dinas diperbolehkan, tapi sangat selektif,” katanya. Menurutnya, meski telah membuka kembali kebijakan untuk pelaksanaan perjalanan dinas, pihaknya akan sangat selektif dalam melakukan verifikasi kepada PNS yang akan melaksanakan perjalanan dinas.
Perjalanan dinas hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang benar-benar penting untuk dilakukan. “Perjalan dinas boleh, tapi sampai saat ini belum ada yang melakukan,” terangnya.
Ia meminta agar masing-masing kepala Organisasi Pe ngkat Daerah (OPD) melakukan pengawasan terhadap kinerja PNS di masa pandemi Covid-19.
PNS yang sakit atau hamil diberikan kebijakan untuk bekerja dari rumah, namun tetap harus tetap melakukan absensi sebagai laporan pekerjaannya kepada atasan.(MAULANA/KPFM)