Kuasa Hukum Sebut ABG Bunuh Pemulung Kasus Biasa

- Minggu, 7 Juni 2020 | 12:46 WIB

BALIKPAPAN - Polisi menjerat kedua pelaku pembunuhan inisial SUH (17) dan MAR (15) dengan pasal  pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun. Namun, Yohanes Maroko, selaku kuasa hukum SUH dan MAR, punya pandangan lain. Menurutnya, kasus tersebut hanyalah pembunuhan biasa.

“Terkait kasus ini, kami mengajukan pasal pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana. Ini berkas-berkasnya lagi kami siapkan,” katanya kepada awak media.

Dijelaskan Yohanes, menyangkakan SUH dan MAR dengan pasal pembunuhan berencana adalah tindakan yang berlebihan. Mengingat, kedua kliennya itu masih berusia di bawah umur. Pelaku berusia anak-anak, menurutnya, harus mendapatkan perlakuan yang berbeda dari pelaku dewasa. Sebab, masa depan anak-anak masih ada dan harus dijaga.

“Pelaku ini memang anak di bawah umur. Cuma kalau ancamannya di atas tujuh tahun penjara memang harus menjalani proses seperti biasanya. Tapi kami masih lihat lagi ke depannya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin (1/6) subuh, SUH mendatangi indekos seorang pemulung bernama Sabari (49) di Jalan Soekarno Hatta, Kilometer 6,5, Balikpapan Utara. Di sana dia menemui Sabari yang sedang tidur di kamarnya. SUH lalu membacok pria berusia hampir setengah abad itu menggunakan parang sebanyak 22 kali bacokan hingga tewas mengenaskan.

Dalam aksi pembunuhan ini, SUH tidak sendiri. Dia dibantu rekannya, MAR. Saat pembunuhan terjadi, MAR bertugas menjaga situasi di depan rumah indekos korban. Setelah selesai menghabisi nyawa Sabari, SUH dan MAR kabur.

Pada Rabu (3/6) pagi, SUH dan MAR diringkus aparat gabungan, terdiri dari Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, Resmob Polda Kaltim, Satreskrim Polresta Balikpapan dan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara di kawasan Kilometer 2,5. Kedua anak baru gede (ABG) itu kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Balikpapan.

Oleh kepolisian, mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 subsider 365 ayat (3) KUHP, tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman maksimalnya mati, penjara seumur hidup atau penjara selama  20 tahun. (bp-2/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB
X