RSUD di Sini Belum Longgarkan Layanan

- Jumat, 12 Juni 2020 | 11:04 WIB
CEGAH CORONA : RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU belum memberikan kelonggaran dalam pelayanan kesehatan. Pasien umum atau non covid-19 terlebih dahulu diperiksa berdasarkan protokol kesehatan covid-19.
CEGAH CORONA : RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU belum memberikan kelonggaran dalam pelayanan kesehatan. Pasien umum atau non covid-19 terlebih dahulu diperiksa berdasarkan protokol kesehatan covid-19.

PENAJAM - RSUD Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum melonggarkan pelayanan kesehatan. Meskipun jumlah pasien virus corona atau covid-19 terus berkurang dan tersisa 4 orang. Dan peningkatan kasus corona di Benuo Taka cukup landai.

Direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU dr Jansje Grace Makisurat mengatakan, seluruh pelayanan kesehatan di rumah sakit yang ia pimpin belum memberikan kelonggaran. Jadi, setiap warga yang hendak berobat di rumah sakit wajib mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran covid-19. Jadi, warga yang hendak berobat tetap wajib cuci tangan, pengukuran suhu tubuh, memberikan keterangan riwayat perjalanan dan riwayat penyakit.

Jika, dianggap bebas dari gejala covid-19, baru bisa dilayani baik di ruang IGD maupun rawat jalan. “Sejak awal merebaknya covid-19, kami sudah melakukan protokol kesehatan di rumah sakit. Sampai sekarang masih berlaku dan belum ada kelonggaran. Di luar longgar, di rumah sakit tidak longgar,” kata Grace Makisurat pada media ini, kemarin.

Pemberlakuan protokol kesehatan bagi pasien non covid-19 dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona dan sebagai bentuk perlindungan tenaga medis. Karena, banyak kasus tenaga medis non covid-19 yang terpapar akibat ketidak jujuran pasien dan memberikan riwayat perjalanan dan riwayat kesehatan.

“Sebelum ditangani di ruang IGD maupun rawat jalan, terlebih dahulu harus dipastikan bersih dari corona. Setelah itu baru dilakukan pelayanan,” terangnya.

Selain itu, pembatasan pengunjung rumah sakit belum ada perubahan. Pasien non covid-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit penjaganya dibatasi. Keluarga pasien yang hendak menjenguk diperketat. “Kunjungan keluarga pasien tetap tidak boleh. Kami tidak mau lengah soal itu. Jika, kunjungan pasien diperbolehkan, maka sangat berisiko,” tandasnya. (kad/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X